Istimewa Serang , – Organisasi masyarakat (Ormas) BPPKB Kota Serang telah resmi melayangkan surat pemberitahuan kepada Kapolres Kota Seran...
Serang, – Organisasi masyarakat (Ormas) BPPKB Kota Serang telah resmi melayangkan surat pemberitahuan kepada Kapolres Kota Serang terkait rencana aksi unjuk rasa besar-besaran yang akan digelar pada Senin, 23 Desember 2024. Aksi ini direncanakan berlangsung di Kantor Dinas Pendidikan Kota Serang dengan melibatkan sekitar 800 peserta, terdiri dari anggota dan simpatisan Ormas BPPKB.
Tujuan utama aksi ini adalah untuk menuntut kejelasan atas dugaan penyimpangan besar-besaran dalam pelaksanaan proyek-proyek Dinas Pendidikan Kota Serang tahun anggaran 2024. Ormas BPPKB menilai terdapat indikasi kuat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang merugikan masyarakat dan mengabaikan asas transparansi.
Perwakilan BPPKB Kota Serang, Edi Sumedi, menyatakan bahwa hingga kini pihaknya belum mendapatkan kejelasan dari Dinas Pendidikan terkait sejumlah proyek yang dianggap bermasalah.
“Kami menuntut transparansi dan pertanggungjawaban dari pemerintah. Dugaan pelanggaran ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tegasnya pada Jum'at, 20/12/2024.
Sementara PPK Iswandi dianggap tidak bisa menjelaskan persoalan yang di tanyakan oleh ormas BPPKB.
Berikut ini Daftar Dugaan Skandal Proyek Bermasalah Pada Dinas Pendidikan Kota Serang:
1. Proyek SDN BIP Kota Serang tahun 2024 dengan anggaran Rp306.320.000, diduga tidak sesuai spesifikasi.
2. Proyek SMPN 23 Kota Serang tahun 2024 dengan anggaran Rp485.891.000, diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
3. Rehabilitasi ruang kelas SMPN 17 Kota Serang tahun 2024 senilai Rp470.766.498,10, disinyalir penuh kejanggalan.
4. Proyek pemagaran SMPN 8 Kota Serang dengan anggaran Rp166.905.000, diduga tidak sesuai spesifikasi pembesian.
5. Proyek paving blok di sejumlah SMPN Kota Serang (SMPN 3, 5, 6, 8, 12, 20, 10, dan 27) dengan nilai total Rp1.063.006.000, yang diduga dikerjakan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari.
6. Dugaan adanya “korporasi” antara Dinas Pendidikan dan kontraktor, di mana pihak kontraktor disebut diwajibkan memberikan setoran 7–15 persen dari nilai proyek.
Penanggung jawab aksi, Edi Sumedi, menyatakan bahwa Ormas BPPKB akan memastikan aksi berjalan tertib, aman, dan mematuhi aturan hukum. "Aksi ini adalah bentuk tekanan moral kepada pemerintah agar bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan yang mencederai kepercayaan masyarakat, karena beberapa kali pertemuan dengan Dinas Pendidikan belum ada kejelasan" Katanya.
Lanjut kata Edi Sumedi, menegaskan bahwa unjuk rasa ini akan dilakukan secara tertib dan sesuai aturan hukum. “Aksi ini adalah bentuk tekanan moral kepada pemerintah agar bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan yang mencederai kepercayaan masyarakat,” ujarnya. Untuk memastikan kelancaran aksi, Jaenudin dan Sahrudin telah ditunjuk sebagai koordinator lapangan.
Dalam surat pemberitahuannya, Ormas BPPKB juga menegaskan bahwa aksi ini adalah upaya untuk mendesak pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Kota Serang, agar bersikap transparan dan menjelaskan kepada publik terkait realisasi proyek-proyek yang dinilai tidak sesuai aturan.
Surat pemberitahuan aksi ini telah ditembuskan ke sejumlah pihak, termasuk DPP BPPKB Pusat, DPD BPPKB Banten, DPC BPPKB Kota Serang, para Ketua DPAC BPPKB se-Kota Serang, Polsek Cipocok, Pj. Wali Kota Serang, dan Inspektorat Kota Serang.
Masyarakat Kota Serang kini menunggu respons tegas dari pemerintah atas tuntutan ini. Apakah aksi ini akan menjadi momentum perubahan atau sekedar protes yang berlalu tanpa hasil, waktu yang akan menjawab.
(Redaksi)
COMMENTS