Serang – Proyek pembangunan betonisasi jalan poros desa di Kampung Cimanik RT 13/03, Desa Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten...
Serang – Proyek pembangunan betonisasi jalan poros desa di Kampung Cimanik RT 13/03, Desa Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kerja (TPK) desa tersebut menggunakan anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp99.303.000.
Dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengerjaan proyek ini terungkap berdasarkan pantauan media penasultan.co.id di lokasi pada Jumat (27/12/2024). Beberapa kejanggalan ditemukan, seperti pekerja yang tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) secara lengkap, pemasangan plastik cor yang hanya dilakukan di sisi tertentu sehingga terkesan mengurangi penggunaan bahan material, serta metode pencampuran beton yang dinilai tidak sesuai standar.
Beton yang seharusnya memiliki mutu K-250 dicampur menggunakan alat molen kecil manual (setmix) dengan komposisi satu sak semen merek Rajawali, 7 ember pasir, 10 ember batu split, dan air secukupnya.
Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa pekerjaan dilakukan secara borongan atas arahan sekretaris desa. “Kami di sini kerja sistem borongan. Mutu beton katanya K-250, tapi kami pakai setmix karena medan jalan tidak memungkinkan untuk redimix,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa proyek tersebut sudah berjalan selama empat hari dengan tenaga kerja berasal dari warga setempat. Namun, terkait detail sistem pembayaran atau kontrak kerja, ia mengaku tidak mengetahuinya.
Sampai berita ini ditayangkan, sekretaris desa dan Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa Tunjung Teja belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi oleh media melalui telepon dan WhatsApp.
Media penasultan.co.id berencana akan mengonfirmasi lebih lanjut ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Serang. Jika dugaan kerugian negara terbukti, pihak media juga akan menyampaikan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Banten agar dilakukan tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku.
(Imat)
COMMENTS