Foto Khaeron pemilik kebun durian Serang, Banten – Kasus pencurian durian di Kampung Tambiluk, Desa Tambiluk, Kecamatan Petir, Kabupate...
Serang, Banten – Kasus pencurian durian di Kampung Tambiluk, Desa Tambiluk, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, mencuri perhatian publik setelah berujung pada penahanan salah satu warga oleh pihak kepolisian. Peristiwa ini bermula dari aksi empat anak yang berusia 10 hingga 14 tahun mencuri durian di kebun milik Khaeron.
Menurut keterangan Muksin, salah satu warga, menceritakan pencurian tersebut diketahui saat pemilik kebun Khaeron memergoki seorang anak di atas pohon durian, sementara tiga lainnya melarikan diri. "Anak yang tertangkap mengaku hanya mengambil dua buah durian, tetapi setelah diperiksa, ditemukan empat buah durian yang telah diambil," ujar Muksin kepada media Rabu (11/12).
Pemilik kebun sempat memarahi anak tersebut dan mengantarkannya pulang ke rumah sang kakek, Sartaja. Pemilik kebun juga mengakui sempat memukul anak tersebut dengan ringan sebagai peringatan, agar si anak tidak melakukan perbuatannya kembali. "Saya hanya ingin memberi pelajaran sama anak itu agar tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Namun, Sartaja tidak terima atas tindakan itu. Ia membawa cucunya ke Puskesmas Petir untuk pemeriksaan medis, tetapi hasilnya menunjukkan bahwa anak tersebut tidak mengalami luka serius. Tidak puas, Sartaja melanjutkan pemeriksaan ke RS Bhayangkara Serang dan melaporkan Khaeron ke Polres Serang dengan tuduhan penganiayaan.
Polres Kabupaten Serang menyampaikan bahwa hasil visum menunjukkan luka goresan ringan di pelipis anak tersebut, namun hal itu bukan karena hasil pukulan, karena si anak terburu-buru turun dari atas pohon durian. Pihak kepolisian sebenarnya menyarankan agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan mengingat sifatnya yang ringan. Namun, Sartaja tetap bersikeras melanjutkan proses hukum. Bahkan, ia menggandeng pengacara dan beberapa LSM untuk mendukung kasusnya.
Sementara Ketua LSM Bintang Merah Indonesia (BMI), Didi Haryadi, menyayangkan perkembangan kasus ini. "Kasus ini seharusnya tidak perlu sampai memenjarakan seseorang. Anak-anak yang mencuri memang harus diberi pelajaran, tetapi jangan sampai persoalan ringan ini memicu keretakan sosial di masyarakat," ujarnya.
Didi juga mengkritik peran LSM yang terlibat dalam kasus ini. "Seharusnya LSM menjadi penengah dan mendamaikan masyarakat, bukan memperkeruh suasana. Ini malah mengadu domba warga," tambahnya.
Ia berharap Kejaksaan Negeri Serang dapat segera membebaskan Khaeron. "Persoalan seperti ini cukup diselesaikan secara kekeluargaan demi menjaga keamanan dan kedamaian di Kampung Tambiluk," tutup Didi.
(Tim Liputan)
COMMENTS