Serang, – Polemik rangkap jabatan kembali mencuat di Desa Angsana, Kecamatan Mancak Kabupaten Serang - Banten. Kepala Desa (Kades) Nuriman diduga rangkap jabatan dengan merangkap posisi sebagai Kepala Sekolah MTs Darul Ulum. Hal ini menimbulkan kritik dari berbagai pihak yang mempertanyakan efektivitas dan profesionalisme pengelolaan institusi pemerintahan dan pendidikan.
Dalam upaya klarifikasi, awak media menemui Nuriman pada Senin (06/01/2025). Dalam keterangannya, Nuriman mengakui bahwa dirinya masih memegang jabatan sebagai Kepala Sekolah.
“Ya, betul, saya memang masih jadi kepala sekolah karena itu bentuk pengabdian saya kepada masyarakat,” ujarnya.
Nuriman juga menyebut bahwa dirinya memiliki jadwal mengajar ekstra kurikuler.
“Saya hanya ngajar dari jam tujuh sampai jam sembilan, eskul seperti keagamaan, memimpin salat duha, dan melatih anak-anak supaya bisa memimpin doa,” lanjutnya dengan santai.
Meski begitu, Nuriman berdalih bahwa tanggung jawab operasional sebagai Kepala Sekolah kini lebih banyak dipegang oleh istrinya.
“Peran saya masih ada, tapi jabatan sudah digendong istri karena dia lebih dominan memegang itu. Namun, nama saya masih tercantum di sana,” tambahnya.
Tindakan Kades Nuriman ini memicu kontroversi. Banyak pihak menilai rangkap jabatan dapat berdampak buruk terhadap efektivitas kerja, baik di pemerintahan desa maupun di institusi pendidikan yang dipimpinnya. Apalagi, konsentrasi yang terpecah dikhawatirkan mengorbankan pelayanan publik dan mutu pendidikan.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang terkait isu ini. Apakah tindakan Kades Nuriman melanggar aturan, atau sekadar bentuk pengabdian yang tak terukur? Waktu yang akan menjawabnya.
(Aang/Amin)
COMMENTS