Loading ...

Kades Berselingkuh dengan Istri Orang: Pelanggaran Etika dan Moral?

Sumber Oleh: Advokat Suwadi, SH, MH. Serang, penasultan.co.id – Kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang kepala desa (kades) dengan ist...

Sumber Oleh: Advokat Suwadi, SH, MH.


Serang, penasultan.co.id – Kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang kepala desa (kades) dengan istri warganya menjadi sorotan publik. Pertanyaan utama yang muncul adalah apakah tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika dan moral, serta langkah apa yang dapat diambil oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menyikapi hal ini.


Dasar Hukum dalam Undang-Undang Desa

Meskipun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak secara eksplisit mengatur tentang perselingkuhan, beberapa pasal dapat dijadikan acuan, terutama dalam hal pelanggaran etika dan administratif:


Pelanggaran Etika 
Pasal 26 ayat (1) huruf c: Kades harus memiliki integritas dan moral yang baik. 
Pasal 29 ayat (1) huruf d: Kades wajib menjaga kepercayaan masyarakat.  

Pelanggaran Administratif  
Pasal 29 ayat (2): Kades dapat diberhentikan jika melakukan tindakan yang merugikan kepentingan desa dan masyarakat.  
   - Pasal 31: Kades dapat diberhentikan apabila terbukti melanggar etika dan moral.  
Pelanggaran Hukum Pidana  
   - Pasal 284 KUHP: Perselingkuhan dapat dianggap sebagai tindak pidana perbuatan cabul.  
   - Pasal 285 KUHP: Jika perselingkuhan mengakibatkan kerugian moral atau material bagi suami atau keluarga.  

Langkah-Langkah yang Dapat Ditempuh

Masyarakat dan pihak terkait dapat mengambil sejumlah langkah untuk menyelesaikan kasus ini, antara lain:  

  1. Melaporkan ke Pihak Berwenang  Kasus ini dapat dilaporkan ke kepolisian atau instansi berwenang lainnya untuk diproses secara hukum.  
  2. Mengajukan Pengaduan ke BPD atau Pemerintah Kabupaten/Kota BPD sebagai lembaga pengawas di tingkat desa dapat menerima pengaduan masyarakat dan menindaklanjutinya.  
  3. Mengadakan Musyawarah Desa Melalui musyawarah desa, masyarakat dapat membahas dampak dari kasus ini dan mencari solusi bersama.  

Namun, setiap tuduhan harus didukung oleh bukti kuat agar tidak menimbulkan fitnah atau kesalahpahaman.


Peran dan Wewenang BPD

Sebagai lembaga desa yang memiliki peran strategis, BPD memiliki tanggung jawab dalam menjaga moral dan etika kepala desa. Wewenang BPD dalam kasus ini meliputi:  

  1. Pengawasan Pelaksanaan Pemerintahan Desa  BPD wajib memastikan bahwa kades menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku dan menjaga kepercayaan masyarakat.  
  2. Musyawarah Desa BPD dapat menginisiasi musyawarah untuk menyelesaikan kasus ini dengan melibatkan masyarakat dan tokoh adat setempat.  
  3. Pengusulan Pemberhentian Kades Jika terbukti melanggar, BPD dapat mengusulkan pemberhentian kades kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai aturan yang berlaku.  

Kesimpulan

Tindakan perselingkuhan yang dilakukan oleh seorang kades dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika, moral, bahkan hukum, tergantung pada pembuktian kasusnya. Dalam situasi ini, BPD memiliki peran penting untuk menjaga stabilitas desa dan memastikan pemerintahan berjalan sesuai harapan masyarakat. Langkah tegas dan profesional harus dilakukan agar kepercayaan masyarakat tidak tergerus.


(Redaksi)

COMMENTS

Nama

Advetorial,8,Aksi Unjuk Rasa,2,Artikel,163,Aspirasi,12,Asta Cita,1,Bank Indonesia,5,Banten,97,Barang dan Jasa,11,BBWSC3,4,Berita,43,Berita Banten,160,Berita Daerah,101,Berita Kabupaten Serang,158,Berita Polri,39,Berita Populer,149,Berita Serang,10,Berita Walantaka,1,Betonisasi,1,Bina Marga,1,BLT DD,2,BMKG Kota Serang,1,BPD,1,BPJS ketenagakerjaan,1,BPK,5,BPN,28,BPN serang,4,BPOM,1,Budaya,16,Cilegon,3,Curanmor,1,CV MBR,3,Dana Desa,48,Demokrasi,10,Dinas,2,Dinas pendidikan,16,Dinas pendidikan kota serang,4,Dinas pendidikan serang,3,Dindik kota serang,1,DLH,14,DPMD,6,DPR RI,2,DPRD,6,DPRD Kota Serang,3,DPUPR,15,DPUPR Kabupaten Serang,20,Dukcapil,3,Edukasi,44,Ekonomi,19,Festival,2,finance,1,galian,2,Galian C,6,gen z tahun berapa,1,google,3,Hari Anti Korupsi Sedunia 2024,1,Headline,334,Home,1,HONORER,1,Hukrim,118,HUT RI,4,Iklan,3,Ilegal,2,Indeks,241,index,2,Industri,13,Inspektorat,52,Istighosah Meriah di Pengampelan,1,Kabar daerah,78,Kabar Desa,73,Kabar Viral,86,Kabupaten Serang,19,Kapolsek Kemayoran,2,Kasus,2,Keadilan,13,Kecamatan Ciruas,1,kecamatan petir,1,Kejaksaan,33,Kejati Banten Dalami Dua Kasus Korupsi Besar,1,Kementerian,27,Kepala Desa,1,Kepala Desa di tangkap polisi,1,Kesehatan,13,Kesenian,1,Ketapang,28,Klarifikasi,1,Kominfo,8,Kominfo Kabupaten Serang,4,Kompensasi,1,Konfirmasi,1,Kontraktor,8,Kontruksi,112,Koramil,5,Korupsi,41,kota serang,1,KPU,2,Kragilan,1,KSP,1,Lakalantas,4,Leasing,1,Lebak Banten,2,Lembaga Swadaya Masyarakat,2,Lestarikan Alam,1,Limbah B3,1,Lingkungan Hidup,2,Mapia Tanah,9,Migas,1,Nasional,121,ndeks,2,Non-ASN,1,OJK,1,Oknum kepala sekolah,1,Olahraga,27,Opini,3,Organisasi,17,Pandeglang,43,Pariwisata,16,Pariwisata Desa,5,Pelaksana Pemilu,2,pemalsuan dokumen tanah,1,pembangunan,5,Pemerintah Kabupaten Serang,2,Pemilu Damai,1,PEMKOT SERANG,5,Pencemaran Lingkungan,1,Pendidikan,65,Penertiban Masa Tentang Pemilu,1,Pengadilan,1,Penyedia Jasa,3,Peristiwa,92,Perizinan,9,Pertanian,12,Peternakan,1,Pilkada,1,Pilkada 2024,2,PIP,2,PKBM,3,PKK,1,Polisi,44,Politik,30,ponpes,1,Popular,1,PPDB,1,Prakerja,1,Profesi,1,Program,52,Program Ketahanan Pangan,1,Provinsi,6,Provinsi Banten,21,Proyek,136,proyek Banten,9,Proyek Paving Block,3,Proyek pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce Reuse Recycle TPS 3R,1,Proyek Siluman,14,PSU,1,PTSL,12,Pungli,16,PUPR Kabupaten Serang,1,Puskemas,1,Puspemkab Serang,13,PWI,1,Rajegnet,1,Rakyat Bersuara,1,Rekonstruksi Jalan,3,Relawan,1,Religi,1,Reses,1,RI,1,RTLH,1,Rutan Salatiga,3,Salatiga,5,Santunan,2,Sejumlah Saksi Akan Diperiksa,1,Sengketa Lahan,24,Seni,1,Serang Raya,8,Siaran Pers,102,SKP,2,SMAN 1 Kota Serang,1,SMAN Waringinkurung,1,SMKN,2,Sosial,56,SPAL-DT,5,SPN,1,Swadaya,2,Tambang,1,Tangerang,2,Tanggerang,1,Teknologi,1,Tim SAR,1,Tipikor,1,Tips dan trik,7,Ucapan Selamat Ulang Tahun,1,Ulangtahun,1,Universitas,1,UNRAS,10,UPPO,7,Video Viral,1,walikota Serang,3,WiFi,1,Wilayah Rawan Tawuran,1,
ltr
item
Penasultan.co.id - berita online berani dan terpercaya : Kades Berselingkuh dengan Istri Orang: Pelanggaran Etika dan Moral?
Kades Berselingkuh dengan Istri Orang: Pelanggaran Etika dan Moral?
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjXFFiWGCTwc_Ffj-NxImIocYngc5obAf5p-Pa02JEAqWINlVmVD42R0CypStxWbipBt-y11ET7Cy9jfQjmlNlWcJxp_HOaUi2NY1Zmosrk4s9HW9WW99t6eQmI_uYys-ZsxXUiG0PrrWIaNG8FRORInk_AleKmdgxQc46Aov701l2747cywE_-nXXIemZQ=w345-h266
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjXFFiWGCTwc_Ffj-NxImIocYngc5obAf5p-Pa02JEAqWINlVmVD42R0CypStxWbipBt-y11ET7Cy9jfQjmlNlWcJxp_HOaUi2NY1Zmosrk4s9HW9WW99t6eQmI_uYys-ZsxXUiG0PrrWIaNG8FRORInk_AleKmdgxQc46Aov701l2747cywE_-nXXIemZQ=s72-w345-c-h266
Penasultan.co.id - berita online berani dan terpercaya
https://www.penasultan.co.id/2025/01/kades-berselingkuh-dengan-istri-orang.html
https://www.penasultan.co.id/
https://www.penasultan.co.id/
https://www.penasultan.co.id/2025/01/kades-berselingkuh-dengan-istri-orang.html
true
8032040742164492137
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content