Foto: konferensi pers di Aula Prona, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Jakarta , – Sejak dimulainya program Pendaftaran Tanah Sistematis Leng...
Jakarta, – Sejak dimulainya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2017, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mencatatkan keberhasilan besar dalam legalisasi aset. Hingga saat ini, sebanyak 74,9 juta bidang tanah, atau sekitar 59,5% dari total bidang tanah di Indonesia, telah berhasil didaftarkan.
Pada tahun 2024 saja, Kementerian ATR/BPN mencatat pendaftaran sebanyak 9,1 juta bidang tanah. Dari jumlah tersebut, 3,6 juta bidang tanah telah mendapatkan sertipikat, sebagaimana disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam konferensi pers di Aula Prona, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
“Bidang tanah yang terdaftar pada tahun 2024 mencapai 9.171.555, sementara yang disertipikasi sebanyak 3.605.520 bidang,” ungkap Menteri Nusron.
Hingga akhir 2024, total pendaftaran tanah secara nasional telah mencapai 95,9% dari target awal 126 juta bidang tanah. “Masih ada sekitar 5,1 juta bidang tanah yang belum terdaftar, dan itu menjadi target kami pada tahun 2025,” tambah Menteri Nusron.
Untuk mengejar target tersebut, Kementerian ATR/BPN berkomitmen mendaftarkan sisa 5,1 juta bidang tanah pada tahun 2025. Upaya ini merupakan bentuk dedikasi Kementerian dalam memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di Indonesia.
Program PTSL dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain itu, program ini bertujuan untuk meminimalisasi sengketa dan konflik pertanahan.
Objek pendaftaran tanah melalui PTSL mencakup tanah milik individu, tanah ulayat masyarakat adat, hingga tanah wakaf dan rumah ibadah yang belum memiliki sertipikat.
Keberhasilan program ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, tetapi juga menciptakan landasan hukum yang kokoh untuk pembangunan nasional.
(RT/JR)
COMMENTS