Pembangunan Gedung Plaza Aspirasi, Meski masa kontrak berakhir pembangunan tetap berlanjut diduga sarat korupsi
foto: Pembangunan Gedung Plaza Aspirasi kontrak sudah habis kegiatan tetap berjalan (tis/penasultan.co.id) |
Serang – Pembangunan Gedung Plaza Aspirasi yang berlokasi di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang terus menjadi sorotan publik. Meski masa kontrak proyek tahap pertama telah berakhir, aktivitas pembangunan masih berlanjut. Hal ini memicu dugaan kuat adanya indikasi korupsi dalam proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Bidang Cipta Karya tersebut.
Proyek ini didanai dari Dana Transfer Umum (DTU) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang tahun 2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp7.979.982.512,37. Pelaksana proyek adalah CV Citra Karya Mandiri, dengan konsultan pengawas Rajawali Arsitektur. Berdasarkan kontrak, pengerjaan dimulai pada 6 Mei 2024 dan memiliki durasi 180 hari kalender.
Namun, meski kontrak telah habis, aktivitas di lokasi pembangunan masih berlangsung. Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan dan kecurigaan, terutama karena banyaknya kejanggalan yang ditemukan sejak awal proyek. Investigasi media Penasultan.co.id mengungkapkan sejumlah permasalahan, termasuk ketidakhadiran pelaksana proyek dan pengawasan konsultan yang seharusnya menjadi perpanjangan tangan DPUPR. Selain itu, para pekerja dilaporkan tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD).
Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Untuk pelaksananya saya tidak tahu, apalagi konsultan pengawas. Intinya, saya disuruh kerja saja. Alat pelindung diri tidak disediakan,” ujarnya singkat, Minggu (4/11/2024).
Sementara itu, Erik, pelaksana proyek pengganti Kevin, ketika dikonfirmasi, tidak memberikan keterangan yang jelas. “Mohon maaf, Pak. Saya baru sepuluh hari di sini, jadi kurang paham soal proyek ini dari awal. Saya hanya menggantikan pelaksana sebelumnya,” dalih Erik. Ketika disinggung soal pekerja yang tidak menggunakan APD, Erik menambahkan bahwa pekerjaan sudah hampir selesai. “Ini tinggal 95% selesai, jadi tidak apa-apa kalau tidak pakai APD,” ujarnya.
Upaya konfirmasi ke Ade Irfansyah, Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Kabupaten Serang, melalui pesan singkat WhatsApp tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, ia belum memberikan tanggapan meskipun awak media telah mengirimkan sejumlah pesan dan foto terkait kondisi proyek.
Media Penasultan.co.id berencana untuk mendatangi langsung Dinas DPUPR Kabupaten Serang guna menggali informasi lebih lanjut terkait proyek ini. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat adanya indikasi pelanggaran prosedur dan dugaan korupsi yang perlu diusut secara tuntas.
(Tisna)
COMMENTS