Korupsi Dana Desa untuk Foya-Foya, Mantan Kades Gembong Terancam Penjara Seumur Hidup!
Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Tangerang terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa. Tersangka adalah AH (50), mantan Kepala Desa Gembong, Kecamatan Balaraja. Penyerahan tersebut dilakukan pada Senin (13/01/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Dalam keterangan resmi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, melalui Kepala Seksi Intelijen Doni Saputra, menyebutkan bahwa AH diduga menyalahgunakan Dana Desa hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,38 miliar.
Modus operandi yang digunakan AH melibatkan pembuatan dokumen palsu, seperti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan nota belanja, setoran Silfa fiktif, serta markup laporan anggaran tahun 2018. Berdasarkan hasil penyelidikan, dana tersebut bahkan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli barang-barang mewah seperti jam tangan, sepatu, dan tas, serta berfoya-foya di tempat hiburan malam.
“Seharusnya Dana Desa itu dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat. Namun, tersangka justru memanipulasi laporan dan menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi,” jelas Doni, seperti dikutip dari GebrakNasional.com.
AH, yang menjabat sebagai kepala desa periode 2013–2019, kini dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dikenai Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.
Saat ini, AH ditahan di Rutan Serang selama 20 hari untuk menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Barang bukti berupa dokumen pengelolaan Dana Desa, rekening bank, dan bukti pembayaran telah diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Doni juga mengingatkan para kepala desa di Kabupaten Tangerang untuk mengelola Dana Desa dengan transparansi dan akuntabilitas.
“Dana Desa adalah amanah yang harus digunakan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat desa untuk menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan desa.
COMMENTS