Loading ...

Oknum Sekdes Diduga Jual Jasa Internet Ilegal: RT RW Net Jadi Sorotan

Foto: praktik penjualan jasa internet kembali (reseller) melalui skema RT RW Net di desa-desa Serang – Maraknya praktik penjualan jasa inter...

Foto: praktik penjualan jasa internet kembali (reseller) melalui skema RT RW Net di desa-desa


Serang – Maraknya praktik penjualan jasa internet kembali (reseller) melalui skema RT RW Net di desa-desa dan perumahan menuai polemik. Praktik ini dianggap merugikan penyedia layanan internet (ISP) resmi yang telah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).  


Pantauan di lapangan menunjukkan beberapa pelaku usaha RT RW Net dengan bebas menawarkan layanan internet tanpa mematuhi kewajiban membayar pajak pertambahan nilai (PPN) atau menunjukkan legalitas yang sah. Salah satu contoh terjadi di Kampung Kadu Genep Kidul, Desa Kadu Genep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.  


Seorang oknum sekretaris desa (Sekdes) yang diduga menjalankan bisnis ini, berinisial Said, mengakui bahwa ia telah menjalankan usaha tersebut sejak menjabat sebagai Sekdes sekitar 4-5 tahun lalu.  


"Awalnya saya pakai Indihome, tapi karena aturan ketat tidak boleh jual kembali internet, saya pindah ke Mumtaz Net. Setelah itu, saya beralih ke ATJ Net dan membeli bandwidth 100 Mbps seharga Rp5 juta per bulan. Dari situ, saya jual kembali ke 50 pelanggan dengan tarif Rp150 ribu per rumah per bulan," ujar Said, Minggu (19/01/2025).  


Said juga mengungkapkan bahwa ia pernah ditawari untuk membuat perusahaan penyedia jasa internet resmi dengan anggaran Rp100 juta. Namun, ia mengaku belum siap dan memilih tetap menjalankan usahanya dalam skala kecil.  


Legalitas dan Regulasi 

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memiliki izin dari Kominfo. Reseller internet juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti memiliki badan usaha minimal berbentuk CV, memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), dan menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan penyelenggara jasa telekomunikasi.  


Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 dan Nomor 3 Tahun 2021, reseller wajib memperoleh Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi (KBLI 61994) melalui sistem OSS (Online Single Submission).  


Namun, Said berdalih bahwa usahanya masih dalam skala kecil dan tidak berbadan hukum. "Kalau menurut aturan, usaha seperti ini memang harus berbadan hukum, tapi saya masih skala kecil, jadi belum ada legalitasnya," katanya.  


Persoalan Pajak dan Dampak Negara  

Praktik penjualan jasa internet tanpa izin seperti ini berpotensi merugikan negara karena tidak adanya kontribusi pajak, seperti PPN dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi ISP resmi yang sudah mematuhi regulasi.  


Tim media berencana untuk menggali lebih dalam persoalan ini dengan mengonfirmasi kepada Dinas Kominfo Kabupaten Serang serta PTSP. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.  


(Tisna)

COMMENTS

Nama

Advetorial,8,Aksi Unjuk Rasa,2,Artikel,163,Aspirasi,12,Asta Cita,1,Bank Indonesia,5,Banten,97,Barang dan Jasa,11,BBWSC3,4,Berita,43,Berita Banten,160,Berita Daerah,101,Berita Kabupaten Serang,158,Berita Polri,39,Berita Populer,149,Berita Serang,10,Berita Walantaka,1,Betonisasi,1,Bina Marga,1,BLT DD,2,BMKG Kota Serang,1,BPD,1,BPJS ketenagakerjaan,1,BPK,5,BPN,28,BPN serang,4,BPOM,1,Budaya,16,Cilegon,3,Curanmor,1,CV MBR,3,Dana Desa,48,Demokrasi,10,Dinas,2,Dinas pendidikan,16,Dinas pendidikan kota serang,4,Dinas pendidikan serang,3,Dindik kota serang,1,DLH,14,DPMD,6,DPR RI,2,DPRD,6,DPRD Kota Serang,3,DPUPR,15,DPUPR Kabupaten Serang,20,Dukcapil,3,Edukasi,44,Ekonomi,19,Festival,2,finance,1,galian,2,Galian C,6,gen z tahun berapa,1,google,3,Hari Anti Korupsi Sedunia 2024,1,Headline,334,Home,1,HONORER,1,Hukrim,118,HUT RI,4,Iklan,3,Ilegal,2,Indeks,241,index,2,Industri,13,Inspektorat,52,Istighosah Meriah di Pengampelan,1,Kabar daerah,78,Kabar Desa,73,Kabar Viral,86,Kabupaten Serang,19,Kapolsek Kemayoran,2,Kasus,2,Keadilan,13,Kecamatan Ciruas,1,kecamatan petir,1,Kejaksaan,33,Kejati Banten Dalami Dua Kasus Korupsi Besar,1,Kementerian,26,Kepala Desa,1,Kepala Desa di tangkap polisi,1,Kesehatan,13,Kesenian,1,Ketapang,28,Klarifikasi,1,Kominfo,8,Kominfo Kabupaten Serang,4,Kompensasi,1,Konfirmasi,1,Kontraktor,8,Kontruksi,112,Koramil,5,Korupsi,41,kota serang,1,KPU,2,Kragilan,1,KSP,1,Lakalantas,4,Leasing,1,Lebak Banten,2,Lembaga Swadaya Masyarakat,2,Lestarikan Alam,1,Limbah B3,1,Lingkungan Hidup,2,Mapia Tanah,9,Migas,1,Nasional,120,ndeks,2,Non-ASN,1,OJK,1,Oknum kepala sekolah,1,Olahraga,27,Opini,3,Organisasi,17,Pandeglang,43,Pariwisata,16,Pariwisata Desa,5,Pelaksana Pemilu,2,pemalsuan dokumen tanah,1,pembangunan,5,Pemerintah Kabupaten Serang,2,Pemilu Damai,1,PEMKOT SERANG,5,Pencemaran Lingkungan,1,Pendidikan,65,Penertiban Masa Tentang Pemilu,1,Pengadilan,1,Penyedia Jasa,3,Peristiwa,92,Perizinan,9,Pertanian,12,Peternakan,1,Pilkada,1,Pilkada 2024,2,PIP,2,PKBM,3,PKK,1,Polisi,44,Politik,30,ponpes,1,Popular,1,PPDB,1,Prakerja,1,Profesi,1,Program,52,Program Ketahanan Pangan,1,Provinsi,6,Provinsi Banten,21,Proyek,136,proyek Banten,9,Proyek Paving Block,3,Proyek pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce Reuse Recycle TPS 3R,1,Proyek Siluman,14,PSU,1,PTSL,12,Pungli,16,PUPR Kabupaten Serang,1,Puskemas,1,Puspemkab Serang,13,PWI,1,Rajegnet,1,Rakyat Bersuara,1,Rekonstruksi Jalan,3,Relawan,1,Religi,1,Reses,1,RI,1,RTLH,1,Rutan Salatiga,3,Salatiga,5,Santunan,2,Sejumlah Saksi Akan Diperiksa,1,Sengketa Lahan,24,Seni,1,Serang Raya,8,Siaran Pers,101,SKP,2,SMAN 1 Kota Serang,1,SMAN Waringinkurung,1,SMKN,2,Sosial,56,SPAL-DT,5,SPN,1,Swadaya,2,Tambang,1,Tangerang,2,Tanggerang,1,Teknologi,1,Tim SAR,1,Tipikor,1,Tips dan trik,7,Ucapan Selamat Ulang Tahun,1,Ulangtahun,1,Universitas,1,UNRAS,10,UPPO,7,Video Viral,1,walikota Serang,3,WiFi,1,Wilayah Rawan Tawuran,1,
ltr
item
Penasultan.co.id - berita online berani dan terpercaya : Oknum Sekdes Diduga Jual Jasa Internet Ilegal: RT RW Net Jadi Sorotan
Oknum Sekdes Diduga Jual Jasa Internet Ilegal: RT RW Net Jadi Sorotan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjGWlUz75xPOKNFgpCWBfUAzZXLRZeJBTKI9gAkP2d4D3aCRzq4BAdgtjWAFgUyk2o2Z28qhenqNhrV3MGIBgrMICQPFSUlxt_1cU2suzEVHWbIfgysI1CyAqxoYZ4EHCUH-9qlLuv-r7emYCOqvHviiy6xQ_IVeTGOz_CqysC158Em3O0xe-0eCDYDAwYE/w640-h360/20250122_233010.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjGWlUz75xPOKNFgpCWBfUAzZXLRZeJBTKI9gAkP2d4D3aCRzq4BAdgtjWAFgUyk2o2Z28qhenqNhrV3MGIBgrMICQPFSUlxt_1cU2suzEVHWbIfgysI1CyAqxoYZ4EHCUH-9qlLuv-r7emYCOqvHviiy6xQ_IVeTGOz_CqysC158Em3O0xe-0eCDYDAwYE/s72-w640-c-h360/20250122_233010.jpg
Penasultan.co.id - berita online berani dan terpercaya
https://www.penasultan.co.id/2025/01/oknum-sekdes-diduga-jual-jasa-internet.html
https://www.penasultan.co.id/
https://www.penasultan.co.id/
https://www.penasultan.co.id/2025/01/oknum-sekdes-diduga-jual-jasa-internet.html
true
8032040742164492137
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content