Foto: praktik penjualan jasa internet kembali (reseller) melalui skema RT RW Net di desa-desa |
Serang – Maraknya praktik penjualan jasa internet kembali (reseller) melalui skema RT RW Net di desa-desa dan perumahan menuai polemik. Praktik ini dianggap merugikan penyedia layanan internet (ISP) resmi yang telah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Pantauan di lapangan menunjukkan beberapa pelaku usaha RT RW Net dengan bebas menawarkan layanan internet tanpa mematuhi kewajiban membayar pajak pertambahan nilai (PPN) atau menunjukkan legalitas yang sah. Salah satu contoh terjadi di Kampung Kadu Genep Kidul, Desa Kadu Genep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
Seorang oknum sekretaris desa (Sekdes) yang diduga menjalankan bisnis ini, berinisial Said, mengakui bahwa ia telah menjalankan usaha tersebut sejak menjabat sebagai Sekdes sekitar 4-5 tahun lalu.
"Awalnya saya pakai Indihome, tapi karena aturan ketat tidak boleh jual kembali internet, saya pindah ke Mumtaz Net. Setelah itu, saya beralih ke ATJ Net dan membeli bandwidth 100 Mbps seharga Rp5 juta per bulan. Dari situ, saya jual kembali ke 50 pelanggan dengan tarif Rp150 ribu per rumah per bulan," ujar Said, Minggu (19/01/2025).
Said juga mengungkapkan bahwa ia pernah ditawari untuk membuat perusahaan penyedia jasa internet resmi dengan anggaran Rp100 juta. Namun, ia mengaku belum siap dan memilih tetap menjalankan usahanya dalam skala kecil.
Legalitas dan Regulasi
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memiliki izin dari Kominfo. Reseller internet juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti memiliki badan usaha minimal berbentuk CV, memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), dan menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan penyelenggara jasa telekomunikasi.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 dan Nomor 3 Tahun 2021, reseller wajib memperoleh Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi (KBLI 61994) melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Namun, Said berdalih bahwa usahanya masih dalam skala kecil dan tidak berbadan hukum. "Kalau menurut aturan, usaha seperti ini memang harus berbadan hukum, tapi saya masih skala kecil, jadi belum ada legalitasnya," katanya.
Persoalan Pajak dan Dampak Negara
Praktik penjualan jasa internet tanpa izin seperti ini berpotensi merugikan negara karena tidak adanya kontribusi pajak, seperti PPN dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi ISP resmi yang sudah mematuhi regulasi.
Tim media berencana untuk menggali lebih dalam persoalan ini dengan mengonfirmasi kepada Dinas Kominfo Kabupaten Serang serta PTSP. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.
(Tisna)
COMMENTS