Foto: Surat laporan Paguyuban Pemuda Cirangkong Peduli Lingkungan yang beralamat di Kampung Talun RT/RW 007/003 |
Serang – Paguyuban Pemuda Cirangkong Peduli Lingkungan yang beralamat di Kampung Talun RT/RW 007/003, Desa Cirangkong, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan rabat beton yang menggunakan anggaran dana desa. Mereka meminta pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan.
Proyek rabat beton yang dikerjakan di Kampung Talun, dengan panjang 407 meter, lebar 2,5 meter, dan ketebalan 15 cm, disebut menggunakan anggaran sebesar Rp241.000.600. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, pelaksanaan proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Beton terlihat mudah terkelupas, dan ketebalan di bagian tengah diragukan mencapai spesifikasi yang ditetapkan.
Indikasi Penyimpangan
Paguyuban menyoroti sejumlah kejanggalan, termasuk:
- Pelaksana Proyek: Proyek diduga diserahkan kepada pihak ketiga yang tidak dikenal warga setempat dan diragukan kompetensinya.
- Kualitas Material: Beton yang disuplai oleh PT Sadulur Beton dengan mutu K-250 dinilai tidak memenuhi standar, terbukti dari kualitas fisik yang meragukan.
- Nepotisme: Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) disebut merupakan putra kepala desa, memunculkan dugaan praktik nepotisme.
- Pengawasan Minim: Tidak ada papan informasi anggaran yang dipasang, sehingga masyarakat sulit mengawasi penggunaan dana desa. Selain itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik.
Desakan Audit dan Penyelidikan
Dalam Keterangan resminya perwakilan paguyuban, Ubay saat ditemui dikediamannya pada Rabu (22/1), ia menerangkan masyarakat Cirangkong meminta sejumlah pihak untuk segera melakukan audit dan penyelidikan, termasuk:
- - Bupati Kabupaten Serang dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
- - Inspektorat untuk memeriksa Sistem Pengendalian Internal (SPI) desa.
- - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk audit keuangan secara menyeluruh.
- - Kejaksaan Negeri Serang untuk penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.
- - Kepolisian melalui unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk melakukan penindakan.
Kepala Desa dan OPD Diduga Lalai
Paguyuban menuding kepala desa tidak transparan dalam pengelolaan dana desa, terbukti dengan tidak adanya papan anggaran APBDes yang wajib dipasang setiap tahun. Selain itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinilai lalai dalam melakukan pengawasan, sehingga indikasi penyimpangan tidak terdeteksi lebih awal.
Harapan Masyarakat
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan ini dan memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Ubay mewakili Paguyuban Pemuda Cirangkong.
Sementara itu Ketika dihubungi, nomor telepon Kepala Desa Nardi tidak aktif, sehingga sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah desa.
Laporan ini mencerminkan keinginan masyarakat Cirangkong untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada pembangunan yang benar-benar bermanfaat bagi rakyat.
(Redaksi)
COMMENTS