foto: papan informasi proyek seperti sangkar burung Serang – Proyek percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3ATGAI) di Desa Cerukc...
Serang – Proyek percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3ATGAI) di Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, yang dikerjakan oleh Kelompok Tani Harapan Jaya Bersama dan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kembali menuai sorotan.
Dugaan kuat menyebutkan pelaksanaan proyek ini melewati kontrak kerja dan hanya memperbaiki pondasi lama tanpa membongkarnya. Publik pun mempertanyakan kualitas proyek ini yang diduga merupakan “proyek gendongan.”
Meski sejatinya program P3ATGAI bertujuan memberikan hasil infrastruktur irigasi berkualitas, temuan di lapangan menunjukkan sebaliknya. Berdasarkan investigasi, pasangan batu pondasi diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Bahkan, papan proyek hanya ditempelkan di pohon, dan pondasi lama hanya dilapisi plester di bagian yang bolong. Proses pengerjaan ini memunculkan kesan pekerjaan yang asal jadi dan jauh dari standar kualitas.
Menurut informasi pekerja yang enggan disebut namanya, pondasi lama memang tidak dibongkar. "Kami hanya tambal yang bolong-bolong saja, tapi volumenya ditambah," ujarnya pada Rabu (1/1/2025). Dia juga menyebutkan bahwa pekerjaan baru selesai hari itu dan pemasangan prasasti dilakukan terakhir.
Ketua RT yang juga menjadi ketua kelompok proyek menambahkan, "Jangan tanya ke pekerja, kalau soal upah kami juga belum tahu. Lebih baik tanyakan ke pihak desa." Pernyataan ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara pekerja dan pengelola proyek.
Sementara H. Mujibi, Kepala Desa Cerukcuk, ketika ditemui di kediamannya, membenarkan bahwa proyek tersebut sudah selesai dan telah melalui pemeriksaan hasil pekerjaan (PHO). “Pondasi lama memang sebagian bekas dari proyek tahun 2010. Proses pengerjaan sempat terhambat karena hujan terus-menerus,” jelasnya. Dia juga mengakui bahwa faktor cuaca menjadi kendala utama dalam penyelesaian proyek.
Namun, Mujibi menegaskan bahwa pertanggungjawaban pekerjaan diserahkan kepada pihak terkait, termasuk dinas yang berwenang membuat surat pertanggungjawaban (SPJ). "Mekanismenya, tanggung jawab pengerjaan ada di kami, sementara SPJ dipegang oleh pihak dinas," tambahnya.
Ketidaksesuaian informasi antara pekerja dan kepala desa memicu kecurigaan lebih jauh terkait transparansi dan kualitas proyek ini. Dugaan pelanggaran seperti pembiaran pondasi lama yang hanya diperbaiki dan minimnya pengawasan menjadi sorotan publik.
Diharapkan pemerintah pusat, terutama Balai Besar, segera mengambil tindakan tegas terhadap pengelola proyek ini. Ketegasan diperlukan agar pembangunan infrastruktur irigasi dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat tanpa menimbulkan kerugian atau kekecewaan di kemudian hari.
Kredibilitas program pemerintah bergantung pada transparansi dan profesionalitas pelaksanaannya. Akankah dugaan proyek gendongan ini mendapat perhatian serius? Kita tunggu tindakan selanjutnya.
(Red/*)
COMMENTS