Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/@smindrawati |
Awalnya, pemerintah hanya mengecualikan tiga barang dari PPN 12 persen, yaitu minyak goreng jenis Minyakita, tepung terigu, dan gula industri. Meski PPN tidak dinaikkan, Sri Mulyani memastikan bahwa insentif ekonomi yang telah diumumkan sebelumnya tetap akan diberikan.
"Seluruh paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menteri Koordinator Perekonomian tanggal 16 Desember 2024 tetap berlaku," ungkap Sri Mulyani melalui akun Instagram resminya, @smindrawati, Rabu (1/1/2025).
Stimulus Ekonomi dari Pemerintah
Stimulus ekonomi tersebut pertama kali diumumkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada 16 Desember 2024. Beberapa kebijakan yang dirilis antara lain:
- Bantuan beras 10 kilogram untuk 16 juta keluarga penerima bantuan pada Januari-Februari 2025.
- Diskon listrik 50 persen bagi pelanggan dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah selama dua bulan.
- Perpanjangan PPh Final 0,5 persen untuk UMKM, serta pembebasan PPh bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun.
- Insentif PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan.
- Subsidi bunga 5 persen untuk pembiayaan revitalisasi mesin di industri padat karya.
- Bantuan jaminan kecelakaan kerja 50 persen pada sektor padat karya selama enam bulan.
- Insentif kendaraan listrik dan kemudahan pembelian rumah.
- Akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang lebih fleksibel.
Tantangan Ekonomi
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai insentif tersebut hanya memberikan dampak sementara. Menurutnya, daya beli masyarakat tetap berisiko melemah, terutama setelah stimulus berakhir pada Februari 2025.
"Insentif seperti bantuan pangan dan diskon listrik sifatnya temporer. Setelah selesai, masyarakat akan menghadapi tantangan daya beli, apalagi Maret sudah masuk Ramadan, di mana harga barang dan jasa cenderung naik," jelas Bhima dikutip dari laman Tempo.co, Kamis (2/1/2025).
Langkah pemerintah mempertahankan PPN tetap di angka 11 persen diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas konsumsi masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.
Red/*
COMMENTS