Banten , 2 Februari 2025 – Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Suanto, yang menyebut adanya o...
Banten, 2 Februari 2025 – Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Suanto, yang menyebut adanya oknum LSM dan wartawan "bodrek" pemeras dana desa menuai reaksi keras. Kepala Perwakilan (Kaperwil) Banten Tabloid Pilar Post, Ahmad Khotib, mengecam pernyataan tersebut dan menilainya sebagai bentuk generalisasi yang merugikan profesi jurnalis dan aktivis LSM.
Dalam sebuah acara sosialisasi yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kementerian Desa pada 1 Februari 2025, Menteri Yandri mengungkap adanya praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum LSM dan wartawan terhadap aparat desa. Ia mencontohkan modus di mana mereka meminta uang hingga satu juta rupiah per desa dengan ancaman tertentu. Meski Menteri Yandri juga meluncurkan aplikasi "Jaga Desa" untuk mengawasi penyimpangan dana desa, pernyataannya tentang oknum wartawan dan LSM "bodrek" dianggap Ahmad Khotib sebagai tuduhan yang tidak berdasar.
Ahmad Khotib menegaskan bahwa pernyataan Menteri Desa berpotensi mencemarkan nama baik seluruh wartawan dan aktivis LSM yang bekerja secara profesional.
"Menuduh tanpa bukti konkret adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab. Pernyataan semacam ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap pers dan LSM yang selama ini berperan dalam mengawasi penggunaan dana desa," ujar Ahmad Khotib dalam siaran persnya.
Menurutnya, jika memang ada oknum yang melakukan pelanggaran, seharusnya pemerintah mengusut secara hukum, bukan malah membuat pernyataan yang menyudutkan seluruh profesi. Ia juga menyoroti bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari demokrasi yang harus dijaga, bukan justru dilemahkan dengan tuduhan sepihak.
Sebagai bentuk protes, Ahmad Khotib mendesak Menteri Yandri untuk memberikan klarifikasi serta membuktikan tuduhannya secara transparan. Ia juga meminta pihak berwenang untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah tidak digunakan sebagai alat pembungkaman terhadap jurnalis dan aktivis yang menjalankan tugasnya secara kritis dan profesional.
"Kami berharap pernyataan ini tidak menjadi dalih untuk membatasi kerja jurnalis dan LSM yang bertugas mengawasi penggunaan dana desa. Justru yang diperlukan adalah transparansi dan penegakan hukum yang berkeadilan," tambahnya.
Ahmad Khotib juga mengajak seluruh insan pers dan aktivis untuk tetap mengedepankan prinsip demokrasi serta menolak segala bentuk tekanan yang bisa menghambat kebebasan dalam menjalankan tugasnya. Ia menegaskan bahwa pers yang sehat adalah kunci dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.
(Red/*)
COMMENTS