Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang diduga mengalami manipulasi data pertanahan di kawasan Pagar Laut
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang diduga mengalami manipulasi data pertanahan di kawasan Pagar Laut Kabupaten Bekasi |
Kabupaten Bekasi – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang diduga mengalami manipulasi data pertanahan di kawasan Pagar Laut, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/2/2025). Dalam kunjungan tersebut, Menteri Nusron menemukan adanya sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan di atas laut, serta sejumlah ketidaksesuaian data peta bidang tanah dengan kondisi sebenarnya.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya manipulasi data. Sertipikat yang seharusnya tidak sah akan segera kami batalkan. Selain itu, kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk membuka pagar laut yang memisahkan tanah ini dari wilayah perairan,” tegas Menteri Nusron.
Dugaan Pemindahan Data Tanah Secara Ilegal
Di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, terdapat 89 bidang tanah dengan 67 pemilik yang tercatat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, hasil investigasi menunjukkan adanya pemindahan lokasi peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) secara tidak sesuai. Menteri Nusron mengungkapkan, lahan seluas 72 hektare yang sebelumnya berada di daratan justru terindikasi dipindahkan ke wilayah laut, padahal sesuai NIB, area yang seharusnya ada di darat hanya sekitar 11 hektare.
Lebih lanjut, ditemukan bahwa total luas lahan yang mengalami manipulasi data mencapai 581 hektare. Rinciannya, 90 hektare dimiliki oleh PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare oleh PT Mega Agung Nusantara (MAN), serta 72 hektare dari bidang tanah PTSL yang semula diterbitkan pada tahun 2021 tetapi dipindahkan pada 2022 ke area laut. Dengan temuan ini, BPN berkomitmen untuk mengambil langkah hukum.
Langkah Hukum bagi Pelaku Manipulasi
Menteri Nusron menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat, termasuk oknum di internal BPN, akan ditindak secara hukum. “Kami tengah mengusut oknum-oknum yang berperan dalam pemindahan data ini. Jika terbukti ada unsur pidana, maka kasus ini akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Terkait dengan Sertipikat HGB yang telah terbit sejak 2013, Menteri Nusron menyatakan bahwa pembatalannya tidak bisa dilakukan secara otomatis karena telah melewati batas lima tahun. Namun, pemegang sertipikat akan diminta untuk mengajukan permohonan pembatalan, dan jika terdapat keberatan, maka penyelesaian akan dibawa ke pengadilan.
Dalam sidak ini, Menteri Nusron turut didampingi oleh Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar; serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman SH. Simanjuntak. (LS/PHAL)
COMMENTS