Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah secara resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamat...
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah secara resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan Tahun 2025 |
Serang – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah secara resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan Tahun 2025. Penyerahan ini menandai dimulainya pelaksanaan anggaran tahun 2025 guna merealisasikan berbagai program yang telah dirancang.
"Alhamdulillah, semua DPA OPD dan kecamatan sudah kita serahkan. Ini menandakan anggaran 2025 sudah bisa dilaksanakan," ujar Tatu usai acara penyerahan DPA dan Penandatanganan Pakta Integritas yang digelar oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Aula Tb. Suwandi, Senin (3/2/2025).
Fokus Anggaran untuk Kepentingan Masyarakat
Tatu menegaskan bahwa setiap OPD harus mengutamakan kepentingan masyarakat dalam penggunaan anggaran. Program prioritas akan difokuskan pada pembangunan dan belanja modal.
"Prioritas utama itu untuk masyarakat, baik pembangunan maupun belanja modal," katanya.
Lebih lanjut, Tatu mengungkapkan bahwa terdapat aturan baru yang mengharuskan pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan program yang langsung menyentuh masyarakat.
"Anggaran perjalanan dinas, kegiatan seremonial, dan honor-honor tertentu harus dikurangi agar bisa dialokasikan untuk program yang lebih bermanfaat bagi masyarakat," jelasnya.
Belanja Modal untuk Infrastruktur dan Pelayanan Publik
Tatu juga menyoroti pentingnya belanja modal, seperti pembangunan jalan, sekolah, dan fasilitas kesehatan, termasuk puskesmas.
"Belanja modal ini manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat," ungkapnya.
Untuk pembangunan jalan, anggaran 2025 masih cukup besar. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) memiliki tugas memperbaiki lebih dari 300 kilometer jalan desa yang kini berstatus sebagai jalan kabupaten. Namun, dana alokasi khusus (DAK) untuk infrastruktur mengalami penurunan drastis.
"Anggaran fisik untuk DPUPR dan pendidikan turun drastis. Tapi saya harap OPD tetap semangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.
Pembangunan Gedung OPD dan Pemekaran Wilayah
Terkait pembangunan gedung OPD di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, Tatu memastikan anggaran tetap dialokasikan setiap tahun, meskipun saat ini tidak ada bantuan gubernur (Bangub).
"Bantuan gubernur yang biasanya digunakan untuk pembangunan gedung OPD di Puspemkab tidak ada. Selain itu, persentase dana bagi hasil juga berubah, sehingga bantuan provinsi ikut berkurang," katanya.
Namun, kondisi tersebut tidak akan menghambat komitmen pemekaran wilayah. Aset milik Pemkab Serang yang berada di Kota Serang akan diserahkan bertahap kepada Pemkot Serang.
"Ketika gedung OPD di Puspemkab sudah siap, OPD akan pindah, dan gedung yang sudah disepakati akan diserahkan ke Kota Serang," jelasnya.
Menunggu Instruksi Pusat untuk Realisasi Anggaran
Sementara itu, Penjabat Sekda Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, menyatakan bahwa penggunaan DPA 2025 masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat.
"Saat ini masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) terkait dana bagi hasil dan transfer dari pusat, seperti DAK, DAU, maupun dana bagi hasil pajak pusat," ungkapnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Asisten Daerah (Asda) 1 Haryadi, Asda 2 Febrianto, Asda 3 Ida Nuraida, Kepala BPKAD Sarudin, para kepala OPD, serta perwakilan camat.
(Red)
COMMENTS