Adanya pungutan liar di Unit Pelayanan Terpadu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanara dan Tirtayasa akhirnya diklarifikasi.
Serang – Dugaan adanya pungutan liar (pungli) di Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanara dan Tirtayasa akhirnya diklarifikasi. Kepala UPT Disdukcapil Tanara dan Tirtayasa, Salapudin, menegaskan bahwa hal tersebut hanya merupakan kesalahpahaman.
Salapudin menjelaskan, semua layanan administrasi kependudukan seperti perekaman KTP-el, pembuatan akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga, serta pencetakan dokumen lainnya tidak dipungut biaya alias gratis.
"Terkait dugaan pungli itu hanya miskomunikasi saja. Masyarakat sebenarnya sudah tahu bahwa pembuatan KK, KTP, dan dokumen lainnya tidak dikenakan biaya," ujarnya pada Senin (3/2/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah memanggil operator dan kasubag terkait untuk meminta klarifikasi lebih lanjut. "Setelah kami telusuri, ini murni kesalahpahaman dalam komunikasi," tegasnya.
Foto: Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang, TB Mabtuhi |
Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang, TB Mabtuhi, mengapresiasi peran media dalam mengungkap informasi terkait pelayanan publik.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada media Penasultan.co.id atas informasi yang diberikan. Memang, jumlah sumber daya manusia (SDM) di Disdukcapil masih terbatas, sehingga komunikasi dan pelayanan perlu terus ditingkatkan," katanya. Ia juga menegaskan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan tetap memanfaatkan layanan administrasi kependudukan secara gratis dan melaporkan jika menemukan dugaan pungli di lapangan.
(Tim)
COMMENTS