LSM BMI kembali menyoroti lambannya respons Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terhadap laporan dugaan korupsi dalam proyek PSU perkim Banten
Serang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bintang Merah Indonesia (BMI) kembali menyoroti lambannya respons Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terhadap laporan dugaan korupsi dalam proyek Pengembangan Sarana dan Prasarana Umum (PSU) yang melibatkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten. Laporan tersebut sudah disampaikan kepada Kejati Banten pada 25 November 2024, namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan terkait hal ini.
Laporan tersebut, yang terdaftar dengan nomor 0072/LP-HMI/X1/2024, telah dikirimkan ke Kejati Banten sejak 25 November 2024. Namun, hingga saat ini, belum ada perkembangan berarti dari pihak kejaksaan.
Ketua LSM BMI, Didi Haryadi, mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya juga telah mengirimkan sejumlah surat kepada berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten serta DPRD Provinsi Banten, untuk meminta klarifikasi mengenai dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam proyek pembangunan jalan lingkungan berlapis paving block yang tersebar di Provinsi Banten. Sayangnya, tak satu pun surat tersebut mendapatkan respons.
"Kami telah melakukan penelitian dan investigasi mendalam terkait proyek ini. Berdasarkan analisis kami, proyek pembangunan jalan lingkungan dengan paving block yang dikerjakan di 251 titik di Kabupaten Serang menelan anggaran sekitar Rp49,9 miliar," kata Didi.
Ia mengungkapkan bahwa ada sejumlah indikasi penyimpangan dalam proyek ini, di antaranya:
- Pekerjaan tidak menggunakan agregat kelas A sebagaimana seharusnya.
- Material yang digunakan terdiri dari abu batu, kanstin, dan paving block dengan spesifikasi tertentu.
- Pengerjaan dilakukan oleh warga sekitar dengan sistem borongan Rp8–10 juta per paket kegiatan.
- Konsultan pengawas tidak tampak hadir untuk memeriksa kualitas dan kuantitas pekerjaan.
- pada proses pekerjaan tidak menggunakan alat kontruksi yang lengkap, sehingga hasilnya pekerjaan amburadul.
- tehnik pemasangan diduga tidak sesuai SOP pekerjaan jalan paving blok sehingga hasil pekerjaan mudah rusak
Dari hasil investigasi, LSM BMI memperkirakan dugaan kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp11,26 miliar, yang berasal dari pembayaran tenaga kerja, material agregat, abu batu, hingga pemadatan jalan.
Kejati Banten Bungkam
Hingga berita ini diterbitkan pada Selasa, 4 Februari 2025, pihak Kejati Banten belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Saat dikonfirmasi, Kasi C Intelijen Kejati Banten, Rejkinil Yuzar, hanya memberikan jawaban singkat, meminta agar pertanyaan dialihkan ke Kasi Penerangan Hukum (Penkum).
"Tanya saja ke Kasi Penkum ya, konfirmasi terkait pemberitaan itu tugasnya Kasi Penkum," ujarnya.
Namun, saat Kasi Penkum Kejati Banten, Rengga, dihubungi melalui WhatsApp, ia tidak memberikan respons. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kejati Banten terkait perkembangan laporan dugaan korupsi proyek PSU ini.
LSM BMI pun mendesak Kejati Banten untuk segera mengambil tindakan konkret dan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi ini demi kepentingan hukum dan keadilan.
(Redaksi)
COMMENTS