Kementerian Desa Yandri Suanto. Dalam pidatonya, ia menyebut bahwa ada wartawan dan LSM "bodrek" yang kerap meminta uang kepada aparat desa
Dok, Kementerian Desa Yandri Suanto. Dalam pidatonya, ia menyebut bahwa ada wartawan dan LSM "bodrek" yang kerap meminta uang kepada aparat desa. |
Banten, – Pimpinan perusahaan media online PenaSultan.co.id, Robi, dengan tegas mengecam pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Suanto, yang menuding adanya praktik pemerasan dana desa oleh oknum wartawan dan LSM. Robi menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk generalisasi yang berbahaya, tidak bertanggung jawab, dan berpotensi merusak reputasi profesi jurnalis serta aktivis sosial.
Pernyataan kontroversial ini disampaikan Menteri Yandri dalam sebuah acara sosialisasi pada 1 Februari 2025 dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kementerian Desa. Dalam pidatonya, ia menyebut bahwa ada wartawan dan LSM "bodrek" yang kerap meminta uang kepada aparat desa dengan ancaman akan menangkap mereka. Ia bahkan mencontohkan praktik pemerasan hingga satu juta rupiah per desa, yang jika terjadi di banyak desa, akan menghasilkan angka yang fantastis.
Namun, kritik keras muncul karena Menteri Yandri melontarkan tudingan tersebut tanpa bukti konkret. Robi menegaskan bahwa ucapan tersebut merugikan profesi wartawan dan LSM yang bekerja secara profesional dan sesuai kode etik.
“Pernyataan Menteri merupakan generalisasi yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi mencemarkan nama baik seluruh LSM dan wartawan. Menuduh mereka sebagai ‘bodrek’ dan meminta mereka ditangkap tanpa bukti yang kuat adalah tindakan yang tidak profesional serta melanggar prinsip kebebasan pers,” ujar Robi dalam pernyataan resminya Sabtu (1/2) malam.
Robi juga mempertanyakan motif di balik pernyataan tersebut dan mengingatkan bahwa tanpa keberadaan wartawan dan LSM, praktik korupsi di tingkat desa bisa semakin merajalela.
"Jangan mau dilecehkan oleh Menteri yang baru dilantik. Tanpa wartawan dan LSM, Indonesia bisa dipenuhi ‘tikus-tikus’ yang menggerogoti uang rakyat. Saat ini saja sudah banyak, apalagi kalau pengawasan dari media dan aktivis dibungkam?" tegasnya.
Dalam pernyataannya, Robi mendesak Menteri Yandri untuk memberikan bukti konkret atas tudingannya dan mendukung investigasi yang transparan terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa. Ia juga berharap agar pemerintah tidak menggunakan pernyataan tersebut sebagai alat untuk membungkam kritik dan pengawasan dari masyarakat sipil.
“Kebebasan pers merupakan pilar penting dalam demokrasi. Jika ada oknum yang melakukan pelanggaran, harus ada bukti dan proses hukum yang jelas. Tapi menuding secara serampangan hanya akan melemahkan kontrol sosial dan demokrasi itu sendiri,” tambahnya.
Pernyataan Menteri Yandri ini memicu polemik luas di kalangan jurnalis dan aktivis, yang menilai bahwa alih-alih memberantas korupsi, komentar tersebut justru bisa menjadi tameng bagi oknum pejabat desa yang ingin menghindari sorotan media dan pengawasan publik.
Hingga berita ini ditulis, Kementerian Desa belum memberikan tanggapan resmi terkait kecaman yang disampaikan oleh Robi dan berbagai pihak lainnya. Namun, desakan agar Menteri Yandri mengklarifikasi ucapannya semakin menguat, terutama dari organisasi jurnalis dan LSM yang merasa difitnah oleh pernyataan tersebut.
(Redaksi)
COMMENTS