Program ketahanan pangan (Ketapang) 2024 di Kampung Tengkurak RT 07/03, Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang kembali menjadi sorotan.
Serang – Program ketahanan pangan (Ketapang) 2024 di Kampung Tengkurak RT 07/03, Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang kembali menjadi sorotan. Program yang dialokasikan dari Dana Desa (DD) sebesar Rp134.924.000 untuk peternakan bebek Peking ini diduga mengalami kesalahan perencanaan. Selain penggunaan gas elpiji 3 kg sebagai penghangat bebek yang sempat dipersoalkan, kini muncul dugaan bahwa program tersebut telah mendapat teguran dan surat pernyataan dari pihak terkait.
Hawasi, Kasi Operator Aset Kecamatan Tirtayasa, mengungkapkan bahwa sejak awal perencanaan program ini sudah bermasalah.
"Ketapang di Desa Tengkurak itu dari perencanaannya sudah salah. Seharusnya, jika untuk kelompok, anggarannya masuk dalam belanja barang dan jasa, bukan belanja modal. Makanya, sudah ditegur dan dibuat surat pernyataan di Kasi Ekbang," ujar Hawasi saat ditemui di kantornya, Jumat (31/01/2025).
Hawasi juga menekankan bahwa pengelolaan aset harus sesuai dengan aturan. "Kalau alas haknya bukan milik desa, jangan di-ACC. Kita sudah wanti-wanti, tapi kalau ditekan, dianggap sok berkuasa, kalau dilunak-lunakkan, jadinya seenaknya saja. Tengkurak lagi, Tengkurak lagi," ujarnya dengan nada kesal.
Ia juga mengingatkan agar belanja modal tidak dilakukan jika asetnya nantinya diserahkan ke masyarakat.
"Kalau barangnya untuk masyarakat, harus masuk belanja barang dan jasa, bukan belanja modal. Kalau mau lebih jelas, tanyakan ke Kasi Ekbang setelah salat Jumat," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Camat Munapri menyebut bahwa program Ketapang seharusnya memberikan kontribusi ke Pendapatan Asli Desa (PAD).
"Kalaupun dikelola keluarga kepala desa, tetap harus ada persentase yang masuk ke desa. Tapi berapa persen, saya kurang tahu. Silakan tanyakan ke Kasi Ekbang," ujarnya singkat.
Di sisi lain, Arip, Kasi Ekbang Kecamatan Tirtayasa, berdalih bahwa urusan administrasi bukan menjadi kewenangannya.
"Kalau monitoring dan evaluasi (monev) itu tugas tim yang terdiri dari camat, pendamping desa, pendamping kecamatan, serta beberapa kasi, termasuk sekmat. Kecamatan sudah menegur, tapi tetap saja begini. Kalau ingin sesuai regulasi, ya tinggal diikuti," ungkapnya.
Arip juga menjelaskan bahwa monev telah dilakukan pada triwulan ketiga dan keempat. "Pak Sekmat juga ikut dalam monev dan memahami administrasinya. Kalau soal fisik, betul ada di saya, tapi berkas hasil monev ada di supervisor," katanya.
Terkait pembangunan kandang, ia mengklaim bahwa anggaran sudah sesuai regulasi. "Semua sudah disampaikan ke kepala desa. Lebih baik tanyakan langsung ke Pak Camat. Saya hanya staf, mohon maaf," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Tirtayasa Yayat belum bisa dikonfirmasi. Nomor ponselnya yang sebelumnya aktif kini diduga telah diganti setelah beberapa kali pemberitaan mengenai permasalahan ini muncul di media.
(Tis/Mat)
COMMENTS