back to top
22.6 C
Indonesia
Rabu, April 30, 2025

Buy now

15 ASN Perempuan di Banten Menggugat Cerai karena Faktor Ekonomi

Serang – Sebanyak 15 aparatur sipil negara (ASN) perempuan di Provinsi Banten telah menggugat cerai pasangannya sepanjang enam bulan pertama tahun 2024. Gugatan cerai tersebut sebagian besar disebabkan oleh faktor ekonomi, di mana para istri memiliki penghasilan lebih besar dibandingkan suami mereka. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana, mengungkapkan hal ini dalam keterangannya di Serang, Kamis (22/8/2024), seperti dilansir dari Antara.

“Rata-rata karena faktor ekonomi, istri memiliki penghasilan lebih besar dari suami, gugat. Paling banyak faktornya itu,” jelas Nana.

Nana menambahkan bahwa selama enam bulan terakhir, sekitar empat hingga lima orang ASN perempuan mengajukan gugatan cerai setiap bulannya. Dari total 15 orang yang telah menggugat cerai, semuanya telah resmi bercerai.

Jumlah gugatan cerai ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2023, BKD mencatat ada sekitar 31 orang ASN yang mengajukan cerai, namun hanya 11 orang yang akhirnya resmi bercerai. Sisanya masih dalam proses, ada yang rujuk, dan sebagian lagi menunda proses perceraian.

“Kalau tahun 2023 lalu, itu ada 31 orang yang mengajukan selama satu tahun. Sebanyak 11 di antaranya sudah cerai, sisanya ada yang proses, rujuk, dan pending,” ungkap Nana.

Gugatan cerai ini mayoritas diajukan oleh ASN yang bekerja di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov Banten. Pihak BKD, kata Nana, selalu melakukan pembinaan terhadap ASN yang mengajukan gugatan cerai, dengan tujuan untuk memediasi dan mencari jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak.

“Kita lakukan pembinaan, kan tidak langsung diizinkan, kita kasih kesempatan untuk rujuk maksimal enam bulan setelah dilakukan pembinaan. Alhamdulillah ada beberapa yang rujuk kembali ke suaminya, tapi ada juga yang tetap kekeuh,” tuturnya.

Nana juga menegaskan bahwa tanggung jawab pertama dalam menangani permasalahan tersebut berada di tangan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai atasan langsung para ASN, sebelum BKD turun tangan untuk menangani lebih lanjut.

Sumber: Antara

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Konflik Sengketa Lahan Antara Pemkot Cilegon Dengan Masyarakat Mendapat Keseriusan Menteri ATRBPN

0
CILEGON — Berdasarkan Sumber dari Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Aris Moenandar, Dalam keterangan tertulisnya, bahwa telah diterima Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang...

Dugaan Jadi Korban Asusila, Bocah SD di Kiara Walantaka Akhirnya Mengaku: Aku Diraba dan...

0
Serang – Kasus dugaan asusila terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun berinisial Enong (bukan nama sebenarnya) di wilayah Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, mulai...

Pelayanan Buruk! Ibu Hamil Hampir Melahirkan di Angkot karena Puskesmas Taktakan Tutup

0
Serang – Buruknya pelayanan di Puskesmas Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali mencoreng dunia kesehatan. Seorang ibu hamil nyaris melahirkan di dalam angkot setelah...

Program Ketapang 2024 di Desa Kendayakan Diduga Sarat Penyimpangan, Kades Bungkam!

0
Serang - Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Hewani di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, kini menjadi sorotan. Program yang dibiayai oleh Dana Desa...

Diduga Oknum RT dan Pegawai Dinsos Pungut Biaya Pembuatan BPJS PBI, Warga Merasa Tertipu

0
Serang – Program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang seharusnya diberikan secara gratis kepada masyarakat kurang mampu justru diduga dijadikan ladang pungutan oleh...
- Advertisement -

Artikel Terbaru