Jumat, Maret 14, 2025

15 Karyawan PT GSU Mogok Kerja, Diduga Upah Tidak Sesuai UMR

Serang – Sebanyak 15 karyawan PT Gunung Sari Utama (GSU), sebuah perusahaan peternakan ayam broiler di Kabupaten Serang, memutuskan mogok kerja. Mereka mengaku upah yang diterima tidak sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK). Para pekerja, yang bekerja tanpa libur bahkan pada hari Minggu, hanya dibayar Rp3 juta per bulan meskipun bekerja hingga 24 jam.

PT GSU, yang telah beroperasi selama lebih dari 25 tahun, berlokasi di antara Desa Sukalaba dan Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari. Perusahaan ini bergerak di bidang peternakan ayam pedaging, namun para pekerjanya mengeluhkan kebijakan perusahaan yang dianggap merugikan.

Ruh’yat, salah satu pekerja, mengungkapkan rasa frustrasinya atas kebijakan perusahaan yang dianggap mengekang hak mereka.

“Kami berencana meminta kenaikan gaji hari ini. Upah yang diterima tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kami dipaksa bekerja tanpa libur, bahkan makan kami dihitung sebagai bagian dari upah. Ini tidak adil,” ujar Ruh’yat, Kamis (19/12/2024).

Ruh’yat juga menyoroti perubahan kebijakan setelah panen. Biasanya, para pekerja mendapat libur satu minggu, tetapi kini mereka dipaksa bekerja tanpa henti. Jumlah pekerja pun dikurangi, dari sebelumnya dua orang yang menangani 17.000 ekor ayam, kini hanya satu orang yang diharapkan melakukannya.

“Kami diminta menandatangani kontrak baru dengan sistem borongan, yang jelas memberatkan. Kami sudah bekerja di sini selama dua tahun, tetapi diperlakukan seperti ini. Tidak ada rasa kemanusiaan,” tambahnya.

Ruh’yat juga mengungkapkan adanya dugaan kecurangan oleh manajer perusahaan, Maimun.

“Ada teman kami, Lendi, yang sudah berhenti bekerja tetapi namanya masih ada di daftar absensi gaji. Uangnya untuk siapa? Jelas dimakan oleh dia (Maimun-red),” beber Ruh’yat.

IMG 20241220 WA0052

Sementara itu, awak media mencoba mengonfirmasi kabar ini kepada Fikri, salah satu staf PT GSU. Namun, Fikri enggan memberikan penjelasan lebih rinci, diduga karena tekanan dari pihak manajemen.

“Memang benar mereka bekerja 24 jam. Terkait upah, saya hanya diberikan data absensi gaji saja. Pak Maimun selaku manajer sedang ada urusan di luar. Ini saya tunjukkan slip gaji mereka,”ujar Fikri sambil menunjukkan dokumen terkait. tetapi tidak ada nominalnya, hanya tanda tangan karyawan saja.

Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, Maimun selaku manajer belum dapat dimintai keterangan. Diduga, ia menghindar dari pihak media.

Berdasarkan Pasal 88E Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMR. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun, serta denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta.

(Tis/Min)

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Paling Populer

HOT POST

Proyek SMPN 1 Gunungsari Sarat Masalah, Dindikbud Serang Dinilai Tak Bertindak Tegas

0
Serang – Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SMPN 1 Gunungsari yang dikerjakan oleh CV Berkah Abadi menuai polemik. Meski diduga menyisakan berbagai persoalan, Dinas...

Polres Metro Jakpus dan Media Gelar Buka Puasa Bersama, Bagikan Takjil ke Masyarakat

0
Penasultan.co.id, Jakarta – Bulan suci Ramadan menjadi momentum bagi umat Islam untuk meningkatkan amal ibadah dan berbagi dengan sesama. Semangat kebersamaan ini juga ditunjukkan...

Dokter Gigi di Dinsos DKI Jakarta Raih Penghargaan dari Rekan Indonesia

0
JAKARTA – Dr. Drg. Maria Margaretha, seorang dokter gigi yang juga pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, mendapatkan penghargaan dari Rekan Indonesia atas dedikasinya...

Proyek SMPN 1 Gunungsari Sarat Masalah: Bangunan Cacat, Upah Pekerja Belum Dibayar

0
Serang – Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SMPN 1 Gunungsari yang dikerjakan oleh CV Berkah Abadi ternyata menyisakan banyak persoalan. Meski proyek senilai Rp...

Pelayanan Buruk! Ibu Hamil Hampir Melahirkan di Angkot karena Puskesmas Taktakan Tutup

0
Serang – Buruknya pelayanan di Puskesmas Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali mencoreng dunia kesehatan. Seorang ibu hamil nyaris melahirkan di dalam angkot setelah...