back to top
19.9 C
Indonesia
Jumat, Juli 11, 2025

Buy now

Bangunan Permanen Berdiri di Lahan PU Tanpa Izin, Kades Tanara: “Kami Tahu, Tapi Dia Memohon”

Serang, Penasultan.co.id — Sebuah bangunan permanen dan kolam besar berdiri mencolok di bantaran Sungai Cidurian, tepatnya di Kampung Kedung Kuali, RT 10 RW 04, Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten. Lokasi ini diduga kuat merupakan tanah negara milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang termasuk dalam wilayah sempadan sungai.

Menurut penuturan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, bangunan tersebut disebut-sebut milik seorang pengusaha lokal bernama Bani, yang memanfaatkan lahan itu untuk kepentingan pribadi berupa gudang dan usaha perikanan.

“Banyak yang bilang itu milik Bos Bani. Katanya buat gudang agar-agar dari laut, sama ternak ikan,” ujarnya, Kamis (10/7/2025).

Tim media penasultan.co.id mencoba menghubungi Bani melalui WhatsApp untuk klarifikasi, namun belum mendapat respon.

IMG 20250710 WA0064

Kades Mengaku Tahu Tapi Tak Berwenang

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Bendung, Maksum, mengaku mengetahui keberadaan bangunan tersebut. Ironisnya, meski mengetahui bangunan berdiri di lahan negara tanpa izin, ia mengaku membiarkannya dengan alasan untuk menyerap tenaga kerja lokal.

“Tau pak, karena keluarga juga tau. Kita mikirnya buat menampung sedikit masyarakat yang menganggur, biar bisa kerja di situ,” ujar Maksum.

Namun saat ditanya soal legalitas dan perizinan dari pihak PU, Maksum justru mengaku bingung.

“Tidak ada (izin) pak. Saya bingung, karena dia (Bani) memohon pak. Langsung ke pemiliknya aja, pak,” katanya menutup pernyataan.

Camat Tanara: Tidak Boleh Dimiliki, Harus Lewati Prosedur!

Camat Tanara, Farid Anwar Ibrahim, saat dikonfirmasi mengaku baru mengetahui adanya pembangunan tersebut dari laporan warga.

“Baru tahu dari Kang Ali bahwa sedang ada pembangunan di lokasi itu. Silakan berkoordinasi dengan pihak yang punya kewenangan,” kata Farid.

Ia menegaskan bahwa lahan milik negara tidak boleh dimiliki ataupun dimanfaatkan tanpa prosedur resmi.

“Ini sekaligus sosialisasi ke masyarakat bahwa jika ingin menggunakan lahan negara harus ada izin dari pihak berwenang, sesuai aturan yang berlaku. Harus jelas, tidak boleh dimiliki, dan wajib mengikuti prosedur pemanfaatan,” tegasnya.

IMG 20250710 WA0065 1

Ada Plang Larangan dari Kementerian PUPR

Pantauan di lokasi, tampak jelas papan larangan dari Kementerian PUPR melalui Satker Balai Besar Wilayah Sungai, yang berbunyi:

“Tanah Negara. Dilarang Masuk / Memanfaatkan. Ancaman Pidana: Pasal 167 (1) KUHP 9 Bulan Penjara, Pasal 389 KUHP 2 Tahun 8 Bulan, Pasal 551 KUHP Denda.”

Namun plang larangan ini seolah tak diindahkan. Pembangunan terus berjalan dan kolam besar telah tampak penuh air.

Belum Ada Klarifikasi dari Pemilik

Hingga berita ini tayang, Bani selaku pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik bangunan belum memberikan klarifikasi resmi. Tim media penasultan.co.id akan terus menelusuri dan mengawal kasus ini untuk kepentingan publik dan penegakan hukum.

[Ali/Red]

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

12
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Resmi Ambruk! Aplikasi N15Ad dan Situs Refund ZCMOB Down Total per 1 Juli 2025

5
Serang – penasultan.co.id | Skandal penipuan digital yang melibatkan aplikasi kerja online N15AdJob akhirnya memasuki klimaks tragis: aplikasi resmi tidak dapat diakses per Selasa,...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini