Serang, Penasultan.co.id – Dugaan pelanggaran izin yang dilakukan PT Sungai Duri Putra di Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, makin menguat. Meskipun telah diberi peringatan hingga membuat surat pernyataan untuk menghentikan produksi sajadah dari bahan baku sampai finishing, namun aktivitas produksi masih terus berjalan. Perusahaan tersebut kini diduga “kebal hukum”.
Setelah berita viral yang diterbitkan penasultan.co.id sebelumnya berjudul “Izinnya Gudang Tapi Produksi, PT Ini Diduga Akali Perizinan di Serang, Kades: Kami Hanya Tameng“, publik kembali bertanya-tanya: ada apa di balik lemahnya pengawasan terhadap perusahaan tersebut?
Kadis PTSP: Sudah Dikirim Tim, Tapi Masih Jalan?
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, Samsudin, mengaku telah menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Sudah saya perintahkan tim pengawasan beberapa kali ke lapangan. Dan ini juga saya sampaikan lagi. Silakan cek ke Kabid-nya langsung,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (15/07/2025), sembari memberikan kontak Kabid Perizinan.
Kabid Perizinan: Izin Hanya Gudang, Produksi Dilarang
Dikonfirmasi terpisah, Arief selaku Kabid Perizinan membenarkan bahwa perizinan PT Sungai Duri Putra hanya sebatas gudang, bukan untuk kegiatan produksi.
“Dulu juga sudah kami panggil terkait aktivitas produksinya. Dan memang sudah ditegaskan bahwa mereka tidak boleh melakukan kegiatan produksi,” ungkap Arief melalui pesan WhatsApp.
Ia menambahkan bahwa aparat penegak hukum (APH) juga sudah turun tangan dan perusahaan telah menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan aktivitas ilegalnya.
“Surat pernyataan sudah dibuat. Semua perkembangan kami laporkan ke pak kadis. Dalam waktu dekat, kami akan agendakan kunjungan ulang ke lokasi untuk memastikan apakah mereka masih tetap memproduksi atau tidak,” jelas Arief.
Camat Cikeusal Singkat Menjawab
Dikonfirmasi terkait tindakan dari pihak kecamatan, Camat Cikeusal Lutfi hanya menjawab singkat.
“Ya pak,” ujarnya tanpa penjelasan lebih lanjut.
Jawaban tersebut menuai tanda tanya besar, mengingat posisi camat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemantauan dan koordinasi lintas sektor di wilayahnya.
Eks Karyawan: Tidak Ada Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
Sumber internal yang merupakan mantan karyawan di PT Sungai Duri Putra mengungkap kondisi ketenagakerjaan yang memprihatinkan.
“Selama saya bekerja di sana, itu tidak ada BPJS Ketenagakerjaan. Pengennya mah sekalian itu pak di laporkan ketiadaan BPJS-nya,” ungkapnya.
Dugaan Pembiaran dan Minimnya Penegakan
Kasus ini memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Sungai Duri Putra. Meskipun berbagai instansi sudah mengetahui dan memberi teguran, tidak ada langkah tegas berupa penghentian operasional atau penyegelan lokasi yang dilakukan hingga kini.
[Tisna]