Serang, Penasultan.co.id – Polemik proyek pembangunan dan rehabilitasi SMPN 1 & 2 Gunungsari tampaknya terus menemukan babak baru. Setelah tak kunjung ada kepastian dari Kejaksaan Negeri Serang dan minimnya langkah dari Dinas Pendidikan, kini giliran Inspektorat Kabupaten Serang yang angkat suara—namun justru terkesan lempar tanggung jawab.
Saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (15/7/2025), salah satu pejabat Inspektorat bernama Eko Cahyo menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat menangani laporan dugaan penyimpangan proyek sekolah tersebut. Alasannya? Data limpahan, antrean panjang, dan ketergantungan pada instansi lain.
“Di sananya (maksudnya Kejari atau BPK mungkin) kali, Pak. Di sini (Inspektorat) baru satu mingguan. Datanya itu limpahan, jadi nggak bisa langsung ditangani. Harus antre, tergantung mereka juga mau dinaikkan ke mana,” ucap Eko.
Lebih lanjut, Eko menyatakan bahwa sebenarnya jika pihak lain, seperti BPK atau Kejari, ingin menangani langsung, seharusnya tidak menjadi masalah. Bahkan dirinya menyebut proyek SMP seharusnya tidak masuk prioritas audit oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).
“Kalau kaitan SMP mah, dia aja yang nangani. Gak mesti dilempar ke kita. Kecuali kalau itu desa, baru kita. Kita juga sedang tangani sembilan laporan, termasuk dari dana desa. Jadi ini gak prioritas,” tegasnya.
Audit Proyek Pendidikan Dinomorduakan?
Pernyataan Eko memantik tanya besar: apakah persoalan dugaan penyimpangan dalam proyek pendidikan tidak cukup penting untuk diprioritaskan? Padahal dalam proyek SMPN 1 & 2 Gunungsari, ditemukan banyak kejanggalan—mulai dari kualitas bangunan yang amburadul, upah pekerja yang belum dibayar, hingga selisih nilai kontrak antara laporan BPK dan data LPSE mencapai Rp294 juta lebih.
Namun sayangnya, Eko menyatakan bahwa tim APIP belum memiliki waktu untuk terjun langsung ke lapangan.
“Boleh aja ikut serta cek lapangan, tapi kita belum ada waktu. Orangnya juga nggak ada. Estimasi pun nggak tahu, tergantung Kejari juga,” tambahnya.
Ironisnya, Eko menegaskan bahwa tidak ada surat edaran kerja sama antara lembaga terkait dengan APIP, sehingga pihaknya merasa tidak berkewajiban menangani limpahan kasus yang berkaitan dengan proyek pendidikan.
“Mereka harusnya bisa tangani sendiri. Kan nggak ada surat edaran kerja sama dengan APIP, kenapa harus dilempar ke kita?” sindirnya.
Publik Kecewa: Proyek Bermasalah Justru Dibiarkan Menggantung
Pernyataan dari Inspektorat ini menambah panjang daftar kekecewaan masyarakat terhadap lembaga pengawas dan aparat penegak hukum di Kabupaten Serang. Dugaan kuat adanya penyimpangan anggaran, pelanggaran kontrak kerja, hingga potensi korupsi, seolah tak dianggap urgen.
“Kalau proyek pendidikan saja dianggap tidak prioritas, lalu apa gunanya APIP sebagai pengawas internal? Rakyat menunggu kejelasan, bukan lempar tanggung jawab,” ungkap aktivis pendidikan lokal, yang enggan disebutkan namanya.
Redaksi Sudah Surati BPK dan Kejari, Tapi Masih Nihil Tanggapan
Sebelumnya, Redaksi Penasultan.co.id telah dua kali mengirimkan surat resmi kepada BPK Perwakilan Banten dan menyerahkan laporan temuan investigasi ke Kejari Serang. Namun, hingga kini, belum ada tanggapan serius atau penjadwalan audiensi.
Sementara itu, para pekerja proyek yang belum dibayar, masih menanti keadilan. Mereka telah menyuarakan keluhan bahkan langsung mendatangi Kejari, namun jawaban konkret tak kunjung datang.
Jika instansi-insntansi terkait terus saling lempar tanggung jawab dan tidak menunjukkan itikad baik dalam menindaklanjuti laporan penyimpangan proyek, maka yang dirugikan bukan hanya para pekerja dan siswa, tetapi juga wibawa institusi negara di mata publik.
Redaksi Penasultan.co.id akan terus mengawal kasus ini, dan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait proyek pemerintah yang bermasalah.
[Aang/Amin]