Serang, Penasultan.co.id – Proyek pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kelurahan Cibendung, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, menuai sorotan tajam. Pasalnya, pembangunan yang digarap oleh CV. Cakra Dua Bersama dengan nilai kontrak mencapai Rp736 juta dari APBD Kota Serang Tahun 2025 ini diduga sarat dengan pelanggaran teknis dan keselamatan kerja.
Pantauan dan hasil investigasi tim media Penasultan.co.id selama beberapa hari di lokasi proyek mengungkap sejumlah kejanggalan yang tidak bisa dianggap sepele. Di antaranya, penggunaan besi berdiameter kecil yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta minimnya pengawasan dari Dinas Kesehatan Kota Serang maupun pihak pelaksana proyek.
Ironisnya, di area proyek terpampang jelas papan informasi bertuliskan “Kawasan Wajib APD”, namun para pekerja tampak tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD). Bahkan, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa APD tidak disediakan oleh pihak pelaksana proyek.

Lebih parah lagi, tidak tampak adanya pelaksana proyek, konsultan pengawas, bahkan mandor di lokasi, sehingga pekerjaan diduga dilakukan secara asal-asalan. Informasi lainnya yang tak kalah mencengangkan, sejumlah pekerja tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan tidak memiliki surat perjanjian kerja (PKWT/PKWTT) dengan pelaksana, yang secara hukum jelas merupakan pelanggaran ketenagakerjaan.
Salah satu pekerja yang mengaku bernama Rasmin (nama samaran), mengungkapkan bahwa dirinya sudah bekerja selama satu bulan di proyek tersebut. Ia menyebutkan bahwa para pekerja terdiri dari warga lokal dan luar daerah.
“Saya dari Pandeglang, orang sini juga ada. Upah dibayar sistem borongan, tapi saya nggak tahu nominal pastinya. Pustu ini ukuran 11×13 meter, pakai besi 12 mm dan cincin 8 mm, sengkang jaraknya 15 cm. Kami kerja tergantung keahlian, ada yang pasang septitank, rakit besi, dan lain-lain,” ujarnya saat ditemui pada Sabtu, 19 Juli 2025.

Saat ditanya terkait BPJS Ketenagakerjaan dan kontrak kerja, seorang pekerja lain hanya menjawab singkat:
“Saya nggak bisa jawab itu, tanya saja ke mandor,” katanya sambil berlalu.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, dan Dinas Kesehatan Kota Serang belum berhasil dikonfirmasi. Tim media kesulitan menjalin komunikasi, diduga karena sudah diatur atau diskenariokan oleh pihak pelaksana proyek agar informasi sulit diakses.
Untuk mendalami dugaan pelanggaran ini, tim redaksi penasultan.co.id berencana mengajukan konfirmasi resmi ke dinas terkait, termasuk melakukan pelacakan dokumen pengawasan dan kontrak kerja.
Proyek yang seharusnya meningkatkan pelayanan kesehatan justru dikhawatirkan menjadi potret pembiaran sistemik dan lemahnya pengawasan anggaran publik.
(Badrudin | Aang)