Serang, penasultan.co.id – Proyek pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, kembali menuai sorotan tajam publik. Proyek yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kota Serang dan dikerjakan oleh CV Sinar Harapan Kontraktor ini menelan anggaran fantastis sebesar Rp729 juta dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender atau tiga bulan.
Namun di balik proyek bernilai ratusan juta rupiah itu, muncul dugaan pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja. Sebanyak 10 orang pekerja yang dilibatkan dalam proyek tersebut diduga belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, dan yang lebih mengkhawatirkan, tidak ada surat perjanjian kerja (PKWT) yang dibuat antara pekerja dan perusahaan kontraktor.

Padahal, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 44 Tahun 2015, secara tegas disebutkan bahwa setiap perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja konstruksi wajib mendaftarkan mereka dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal ini ditegaskan juga oleh Ahmad Rodini, petugas keamanan di BPJS Ketenagakerjaan. Ia menyampaikan bahwa apabila perusahaan belum bisa menunjukkan nomor iuran jasa konstruksi, maka dapat dipastikan proyek tersebut belum terdaftar.
“Perusahaan harus menyertakan nama-nama pekerja dan segala kelengkapan administrasinya. Kalau mereka tidak bisa menunjukkan bukti penetapan iuran jasa konstruksi, maka proyek itu belum terdaftar. Silakan konfirmasi lebih lanjut ke Pak Ardiansyah yang membidangi,” ujarnya kepada penasultan.co.id pada Senin, 21 Juli 2025.
Sayangnya, ketika awak media mencoba mencari konfirmasi ke ruang kerja Ardiansyah, yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat karena kegiatan di luar kantor.

Sementara itu, Haji Guntur, pelaksana proyek dari pihak CV Sinar Harapan, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp terkait status pekerja, hanya membaca pesan tanpa memberikan jawaban.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Kabid Hubungan Industri Disnaker Kota Serang, Haji Rahmat, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan atau dokumen perjanjian kerja (PKWT) dari CV tersebut.
“Menurut saya, antara pekerja dan pemberi kerja harus ada perjanjian kerja tertulis di atas materai. Jika di kemudian hari terjadi persoalan, itu yang akan menjadi bukti hukum. Silakan juga cek ke WLKP atau UPT Seragon untuk informasi tambahan terkait alat pelindung diri (APD),” ujar Haji Rahmat.
Pelanggaran terhadap kewajiban perjanjian kerja maupun pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bukan perkara sepele. Ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung oleh perusahaan, yakni:
- Sanksi Administratif: Mulai dari teguran tertulis, penghentian kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
- Sanksi Pidana: Perusahaan bisa dikenakan denda dan hukuman pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap UU Ketenagakerjaan.
- Gugatan Perdata: Para pekerja memiliki hak untuk menggugat perusahaan apabila hak-hak dasar mereka, termasuk surat perjanjian kerja, tidak dipenuhi.
Sebagai langkah tindak lanjut investigatif, penasultan.co.id telah melayangkan surat laporan informasi dan klarifikasi kepada Dinas PUPR Kota Serang untuk mengundang pihak CV Sinar Harapan Kontraktor agar memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait dugaan pelanggaran tersebut.
(Tis/Sah)