SERANG, penasultan.co.id – Sosialisasi pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Santorini Memorial Park yang berlokasi di Lengkong, Desa Balekambang, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten, berlangsung dengan damai, lancar, dan kondusif. Kegiatan ini digelar di Aula Kantor Kecamatan Mancak pada Jumat (25/07/2025).
Acara ini dihadiri berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh pemuda, Ketua Apdesi, Pjs. Kepala Desa Balekambang, Kepala Desa Talaga, Muspika Kecamatan Mancak, Ketua FKUB, Ketua KBM, serta sejumlah organisasi masyarakat, baik yang semula pro maupun kontra terhadap proyek TPU tersebut.
Sebelumnya, masyarakat Desa Balekambang dan Desa Talaga sempat menyuarakan penolakan terhadap pembangunan TPU karena diduga belum mengantongi izin resmi dan dituding diperuntukkan bagi pemakaman etnis tertentu. Namun kini situasi berubah. Pihak PT. BALII sebagai pengelola proyek telah mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat hingga daerah, dan informasi ini dipertegas dalam sosialisasi.
Transparansi dan Klarifikasi Jadi Kunci
Jakson Beay, Koordinator Umum PT. BALII, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meluruskan berbagai kesalahpahaman yang sempat berkembang di tengah masyarakat.
“Alhamdulillah, acara berjalan aman dan tertib. Ini membuktikan bahwa selama ini hanya terjadi miskomunikasi. Hari ini kami hadir secara terbuka dan transparan, dan masyarakat menerima dengan baik,” jelas Jakson.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dan memberikan dukungan terhadap keberlanjutan proyek ini.
Luas Lahan Disesuaikan, Izin Lengkap
Awalnya, PT. BALII mengajukan izin lahan seluas 40 hektare yang mencakup wilayah Desa Balekambang dan Desa Talaga. Namun izin yang diterbitkan hanya mencakup 27 hektare dan seluruhnya berada di wilayah Desa Balekambang. Hal ini sesuai dengan hasil verifikasi dan prosedur perizinan berjenjang yang dilakukan dari pusat hingga pemerintah daerah.
Nanang dari Dinas Perizinan Pemkab Serang menegaskan bahwa proyek ini sudah melalui prosedur yang sah. “Semua dokumen legal sudah lengkap. Mari kita dukung bersama karena investasi ini akan membawa dampak positif seperti membuka lapangan kerja baru dan peningkatan ekonomi warga sekitar,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Fahran Nugraha, Kabag Hukum Pemkab Serang, yang mengatakan bahwa perizinan proyek sudah sesuai aturan hukum yang berlaku. Ia menekankan pentingnya komunikasi yang sehat antara perusahaan dan masyarakat.
“Jika ada aspirasi dari masyarakat, kami harap pihak perusahaan bisa menyikapi dengan bijak dan responsif agar semua berjalan sesuai harapan,” kata Fahran.
Jadi Ikon Baru di Banten
Proyek TPU Santorini Memorial Park diharapkan menjadi pemakaman modern bertaraf nasional di wilayah Banten, seperti San Diego Hills di Karawang, Jawa Barat. Selain menjadi solusi pemakaman jangka panjang, proyek ini juga diharapkan menjadi ikon baru yang membanggakan Kabupaten Serang.
“Semoga kegiatan ini membawa berkah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja dan peningkatan ekonomi lokal,” tutup Nanang.