Penasultan.co.id | Serang, 6 Agustus 2025 – Proyek pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) yang berlokasi di Kelurahan Pageragung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, tengah menjadi sorotan masyarakat. Dugaan adanya praktik curi listrik dari jaringan PLN hingga pekerjaan pondasi yang tidak sesuai spesifikasi teknis membuat proyek ini dipertanyakan dari segi integritas dan kualitas.
Berdasarkan hasil investigasi tim media Penasultan.co.id, ditemukan indikasi kuat bahwa proyek ini menggunakan sambungan listrik tanpa meteran resmi (KWH). Diduga, aliran listrik diambil secara ilegal langsung dari tiang listrik PLN terdekat, atau dikenal dengan istilah loswat. Praktik semacam ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan keselamatan para pekerja dan warga sekitar.

Tak hanya itu, kejanggalan juga terlihat dari metode pemasangan pondasi. Batu-batu pondasi tampak hanya disusun tanpa adukan semen dasar. Baru pada bagian atas batu tersebut diberikan campuran semen. Hal ini tentu memicu pertanyaan besar soal kekuatan struktur bangunan, apalagi mengingat fungsinya sebagai fasilitas layanan kesehatan yang harusnya memenuhi standar keselamatan tinggi.
Lebih ironis lagi, para pekerja proyek diketahui tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja di lapangan. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan oleh konsultan proyek yang seharusnya memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai dengan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Saat dikonfirmasi, pelaksana proyek bernama Yani enggan memberikan keterangan kepada awak media, baik terkait penggunaan listrik ilegal maupun dugaan pelanggaran teknis dalam pembangunan.
Sementara itu, seorang narasumber yang diduga pernah membantu menyambungkan kabel listrik proyek tersebut mengaku, “Saya cuma nyambungin doang, Kang. Cuma dua hari, terus saya cabut lagi karena belum bayar. Tapi sekarang mah sudah beres, sudah dibayar semua, dan KWH-nya sudah dipasang.”
Meski KWH kini telah terpasang, praktik loswat yang sempat dilakukan sebelumnya tetap menjadi indikasi pelanggaran serius. Masyarakat mendesak agar pihak berwenang, terutama PLN dan inspektorat daerah, segera turun tangan melakukan audit serta investigasi menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Apabila dugaan pelanggaran ini terbukti, maka bukan hanya pihak pelaksana yang harus bertanggung jawab, tapi juga pihak konsultan pengawas yang diduga lalai menjalankan tugasnya.
Penasultan.co.id akan terus mengawal dan mengungkap perkembangan lebih lanjut dari proyek ini demi kepentingan publik dan tegaknya hukum di Kota Serang.
[Armada]