Serang, penasultan.co.id – Proyek pemeliharaan ringan gedung Kantor Urusan Agama (KUA) di berbagai kecamatan se-Provinsi Banten menuai sorotan. Investigasi penasultan.co.id menemukan indikasi kuat bahwa pekerjaan yang diperintahkan oleh Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banten tersebut dilaksanakan tanpa adanya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), tanpa Surat Perintah Kerja (SPK), bahkan tanpa perencanaan yang jelas.
Ironisnya, meski proyek rehabilitasi ringan ini sudah selesai dikerjakan, para pelaksana mengaku hingga kini belum menerima pembayaran.
Investigasi di Beberapa KUA
Berdasarkan penelusuran tim media ini, proyek serupa ditemukan di sejumlah KUA, antara lain:
- KUA Binuang
- KUA Cileles
- KUA Anyer
- KUA Karanganyar
- KUA Warunggunung
- KUA Gunungsari
- KUA Padarincang
- KUA Mandalawangi
- KUA Mancak









Seorang pelaksana proyek yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya pekerjaan tersebut. Ia mengaku belum menerima bayaran dan menyatakan proyek dijalankan hanya atas perintah lisan dari Kabid Kanwil Kemenag Banten.
“Kerjaan sudah selesai kang, nilainya di bawah Rp50 juta. Sepengetahuan saya, itu belum ada DIPA dan SPK, otomatis tidak ada perencanaan. Katanya uang baru cair September, jadi kami diminta sabar,” ungkapnya.
Kepala KUA: Hanya Penerima Manfaat
Fakta mengejutkan juga datang dari sejumlah kepala KUA. Mereka mengaku tidak mengetahui detail anggaran maupun perencanaan proyek, dan hanya bertindak sebagai penerima manfaat.
Saepul, Kepala KUA Gunungsari, menuturkan bahwa pekerjaannya sekadar pengecatan, mengganti kusen, dan memperbaiki keramik kamar mandi.
“Kami hanya penerima manfaat, bukan swakelola. Pekerjaan langsung ada pelaksananya. Permintaan saya untuk dibuatkan atap pelindung mobil juga tidak direspons. Semua ini katanya perintah dari Kanwil Kemenag Banten, melalui Kabid Sarpras Humaedi,” jelasnya.
Kabid Sarpras: “Gak Harus Ada Perencanaan”
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Humaedi, selaku Kabid Sarpras Kanwil Kemenag Banten, berdalih bahwa proyek kecil dengan nilai di bawah Rp45 juta tidak perlu ada perencanaan formal.
“Tidak mesti ada papan proyek. Gak harus perencanaan, karena anggarannya kecil. Itu semua dari pusat. Kalau mau konfirmasi, langsung saja ke pelaksana,” katanya.
Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai dasar hukum pelaksanaan proyek tanpa DIPA dan SPK, ia mengelak.
“Saya ada giat bang. Sehat selalu ya, semoga dimudahkan segala urusannya,” jawabnya singkat sebelum menutup komunikasi.
Melanggar Aturan Pengadaan Barang/Jasa
Perlu diketahui, proyek pemeliharaan tanpa DIPA tidak diperbolehkan dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah. DIPA merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar hukum penggunaan dana APBN.
Bahkan, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menegaskan bahwa pengadaan tanpa DIPA tidak sah secara hukum dan berpotensi menimbulkan masalah pertanggungjawaban anggaran.
Media Layangkan Surat Klarifikasi
Atas temuan ini, redaksi penasultan.co.id telah melayangkan surat resmi kepada Kepala Kanwil Kemenag Banten untuk meminta klarifikasi, konfirmasi, sekaligus permohonan audiensi. Media ini menilai praktik pemeliharaan gedung KUA yang berjalan tanpa dasar hukum anggaran adalah bentuk pelanggaran serius terhadap tata kelola keuangan negara.
Kasus ini masih akan terus dipantau, mengingat proyek-proyek serupa berpotensi terjadi di seluruh KUA se-Banten diduga kuat tanpa prosedur yang jelas.
[Tisna]