Lebak, penasultan.co.id – Proyek rehabilitasi jaringan irigasi DI Leuwi Hoya di Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, kini menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, pekerjaan yang dikerjakan oleh CV Lev Inti Karsa dengan nilai anggaran Rp373.674.500 dan waktu pelaksanaan 60 hari kalender itu diduga dikerjakan asal jadi, menggunakan material murahan, serta minim pengawasan dari pihak dinas maupun konsultan pengawas.
Hasil investigasi media penasultan.co.id selama beberapa hari di lokasi menunjukkan adanya kejanggalan. Pelaksana proyek maupun konsultan pengawas tidak pernah tampak di lapangan. Sementara para pekerja terkesan enggan memberikan keterangan secara detail, seolah telah diarahkan oleh pihak tertentu agar menutup informasi.
Lebih parahnya, pada proses pembangunan pondasi tidak digunakan kistdam (penghalang sementara antara aliran air dan area konstruksi). Walaupun kondisi lapangan dipenuhi air dan lumpur, pondasi tetap dipasang begitu saja. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa proyek tersebut dikerjakan asal-asalan tanpa memperhatikan kualitas dan kuantitas.

Seorang kepala tukang yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa mereka sudah bekerja lebih dari 10 hari, namun upah belum jelas.
“Yang kerja banyak sekarang pada libur, kalau kerja sudah ada 10 harian, upahnya tidak tahu, tinggi pondasi 60 cm, dari atas pondasi 40 cm , pelaksana nggak ke sini, apalagi konsultan pengawas. Nggak tahu,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (18/8/2025), seraya meninggalkan lokasi.
Sementara itu, Kabid PPK DPUPR Lebak, Haji Dade, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai keberadaan pelaksana proyek dan konsultan pengawas di lokasi, hanya membaca pesan tanpa memberikan jawaban. Sikap ini dinilai publik sebagai bentuk ketidakseriusan dalam menanggapi dugaan masalah di lapangan.
Kini publik mendesak aparat penegak hukum, baik Inspektorat Kabupaten Lebak maupun Kejaksaan, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam terhadap proyek ini. Dugaan kuat bahwa minimnya pengawasan telah membuka ruang bagi pelaksanaan proyek dengan kualitas rendah yang merugikan negara dan masyarakat.
Tim media penasultan.co.id berencana dalam waktu dekat akan mendatangi Kepala Dinas DPUPR Kabupaten Lebak untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan proyek bermasalah ini.
(Tisna)