Serang – Pembangunan kawasan industri di Sawah Luhur, Kota Serang, kembali menuai kontroversi. Aktivitas pengurugan lahan yang berlangsung di kawasan tersebut dinilai melanggar aturan karena tidak memiliki izin lingkungan yang sah, baik AMDAL maupun UKL-UPL.
Di atas kertas, proyek ini disebut dikerjakan oleh PT. Jaya Dinasty Indonesia. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Warga tidak menemukan papan proyek maupun identitas resmi perusahaan pelaksana. Sebaliknya, pengurugan diduga kuat dilakukan oleh pihak yang terafiliasi dengan Barisan Budi Rustandi (BBR), kelompok pendukung politik Walikota Serang.
Bayang-Bayang Kepentingan Politik
Nama Ketua BBR bahkan disebut berada di balik aktivitas ilegal tersebut. Sejumlah kalangan menilai pembangunan ini tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan mega proyek PIK 2, yang sebelumnya juga mendapat sorotan tajam publik akibat ekspansi lahan dan dugaan perusakan lingkungan.
Lebih jauh, muncul pula indikasi keterlibatan mantan Ketua Komisi II DPRD Kota Serang periode 2019–2024 dalam proyek ini. Dugaan tersebut memperkuat analisis adanya jaringan kepentingan politik yang melindungi aktivitas pengurugan tanpa izin di Sawah Luhur.
Pertanyaan besar pun muncul: Mengapa Walikota Serang Budi Rustandi seakan memilih diam dan tidak mengambil langkah tegas? Padahal, aktivitas tersebut jelas-jelas melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan serta merugikan masyarakat.
LBH Siapkan Gugatan Hukum
Kritik keras datang dari LBH YABPEKNAS BPD Banten. Akhmad Rizky, salah satu perwakilan, menegaskan pihaknya tengah menyiapkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke PTUN.
“Jika benar proyek ini resmi, maka semua proses perizinan harus transparan. Fakta di lapangan jelas menunjukkan pelanggaran hukum. Jangan sampai masyarakat dikorbankan demi kepentingan segelintir kelompok. Kami sedang menyiapkan gugatan dengan dasar Perma No. 2 Tahun 2019 agar kasus ini terang benderang,” tegasnya, Selasa, (2/9/2025)
Rakyat Ancam Aksi Besar
Sementara itu, Soni, Sekretaris LSM Trinusa DPD Banten, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Dalam waktu dekat kami akan kembali melakukan aksi besar langsung di lokasi pengurugan Sawah Luhur. Ini bentuk perlawanan rakyat terhadap praktik ilegal yang merusak lingkungan. Pemerintah tidak boleh tutup mata,” ujarnya.
Tuntutan Tegas untuk Aparat
Dengan derasnya desakan publik, kini bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. DLH Kota Serang, Pemkot, hingga APH didesak segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas ilegal ini.
Jika terbukti ada pelanggaran izin, konflik kepentingan, hingga perusakan lingkungan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu, termasuk jika ada keterlibatan kelompok politik di balik proyek Sawah Luhur.