Serang, penasultan.co.id – Kasus dugaan pembuangan limbah kotoran ayam sembarangan oleh PT Malindo kembali mencuat dan kian panas. Kali ini, mencuat dugaan serius bahwa Kepala Desa Sangiang mencoba menyuap wartawan agar berita terkait skandal limbah tersebut ditutup atau bahkan diturunkan (takedown) dari pemberitaan media. Dugaan itu muncul usai adanya percakapan yang disampaikan dalam konfirmasi redaksi pada Jumat malam (12/09/2025).
Dalam keterangan terbaru, Kepala Desa Sangiang justru mengeluarkan pernyataan mengejutkan. Ia menyebut ada uang yang disebut-sebut diberikan untuk meredam pemberitaan terkait kasus limbah ayam PT Malindo.
“Saya juga nggak paham kok nama kepala desa dibawa-bawa, padahal di sini saya sifatnya hanya sebagai penyambung lidah atau mediasi saja. Tolong dibantu, kata kepala desa, (oknum pegawai PT Malindo -red), juga ada uang Rp500 ribu. Tidak ada lagi, ini juga belum beres. Kemungkinan besok juga dipanggil lagi, Si Juanda dan Kaning ke Polda banten” ungkap Kepala Desa Sangiang.
Pernyataan itu berbeda jauh dengan klarifikasi Kepala Desa Sangiang sebelumnya, yang mengaku permasalahan limbah ayam sudah selesai di tingkat Polsek bahkan “clear” di Polda Banten. Pernyataan yang kontradiktif tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar soal keterlibatan dan peran sebenarnya sang kepala desa dalam kasus limbah ayam yang meresahkan warga.
Aktivis Lingkungan Angkat Bicara
Menanggapi isu dugaan suap wartawan ini, Yaya Hudayana, aktivis peduli lingkungan Serang Selatan, mengaku geram. Ia menilai jika benar ada praktik suap, hal ini bukan hanya mencederai demokrasi dan kebebasan pers, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap warga yang selama ini menderita akibat bau busuk limbah ayam.
“Kalau dugaan ini terbukti, maka sangat jelas Kepala Desa Sangiang bukan berpihak pada rakyatnya, melainkan pada kepentingan korporasi. Ini memalukan, karena persoalan limbah bukan soal sepele. Ini menyangkut kesehatan, lingkungan, dan masa depan warga. Wartawan tidak boleh dibungkam dengan amplop murahan,” tegas Yaya.
Ia menambahkan, aparat penegak hukum harus segera turun tangan untuk mengusut dugaan suap ini. Menurutnya, kasus tersebut bukan hanya urusan pencemaran lingkungan, tetapi juga menyangkut integritas pejabat publik.
Desakan Proses Hukum Tegas
Publik kini menunggu sikap tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten, yang sebelumnya disebut-sebut dalam pernyataan kepala desa. Jika benar ada praktik suap untuk membungkam media, maka kasus ini berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi dan gratifikasi.
“Jangan sampai aparat diam. Ini harus diusut tuntas, dari dugaan pembuangan limbah ayam sembarangan oleh PT Malindo hingga keterlibatan oknum pejabat desa yang mencoba meredam suara media. Negara tidak boleh kalah oleh bau busuk dan amplop kotor,” pungkas Yaya.
Sorotan Publik
Kasus ini semakin menjadi perhatian publik. Tidak hanya soal bau menyengat limbah ayam, tetapi kini juga menyerempet pada dugaan praktik kotor berupa suap. Warga berharap pihak kepolisian bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini agar kebenaran tidak terkubur oleh permainan uang.