Serang, penasultan.co.id – Polemik pengelolaan limbah ternak ayam milik PT Malindo di Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, kembali memanas. Kepala Desa Sangiang diduga kuat berbohong soal penanganan kasus yang disebut-sebut sudah “clear” di Polda Banten. Faktanya, hingga kini oknum pegawai PT Malindo yang membuang limbah sembarangan justru belum pernah diperiksa aparat kepolisian.
Dugaan pembohongan publik ini diungkap langsung oleh Sukra, anggota LSM Pemuda Banten Reformasi (PBR) dalam keterangannya, Senin (15/09/2025).
“Menurut keterangan kepala desa, permasalahan ini sudah clear dan ditangani Polda Banten serta dua oknum sudah dipanggil dan diperiksa. Namun kenyataannya, kami anggap itu pembohongan publik. Kami menduga oknum pembuang limbah sembarangan belum dipanggil dan diperiksa,” tegas Sukra.
LSM Ragukan Keseriusan Polda
Sukra juga mengaku pihaknya sempat berkoordinasi dengan aparat Polda Banten. Namun, jawaban yang diterima justru menimbulkan tanda tanya besar.
“Kalau sudah ada pemeriksaan, biasanya Polda akan menjelaskan lewat pers rilis. Tapi ini tidak ada. Kami hanya disarankan oleh anggota Polda banten itu, tunggu dulu. Saat kami tanya kapan harus datang lagi, jawabannya ‘nggak usah’. Aneh. Bahkan petugas balik bertanya, ‘Emang masih rame di desanya?’ Seakan memastikan situasi sudah mereda,” ungkap Sukra dengan nada heran.
Menurutnya, sikap tersebut menimbulkan kesan bahwa kasus limbah ayam PT Malindo ini sengaja digantung. Padahal, LSM PBR hanya menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menanyakan perkembangan penanganan kasus yang jelas-jelas meresahkan warga.
Desakan Tegakan Hukum
LSM PBR menegaskan bahwa dugaan kejahatan lingkungan ini tidak boleh diabaikan. Mereka mendesak agar oknum pegawai PT Malindo yang membuang limbah sembarangan segera diperiksa dan diproses hukum.
“Harapan dan tuntutan kami, pihak Polda Banten harus segera bertindak tegas terhadap oknum pegawai PT Malindo. Ini kejahatan lingkungan yang meresahkan masyarakat. Kalau tidak ditindak, kami siap melayangkan surat aksi demonstrasi,” ancam Sukra.

Fakta dari Dinas Tata Ruang
Sementara itu, klarifikasi berbeda datang dari Furkon, Kepala Bidang Tata Ruang. Dalam keterangannya kepada awak media, ia menegaskan bahwa izin PT Malindo merupakan izin lama, jauh sebelum adanya ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru.
“Mungkin PT Malindo itu izinnya lama. Kalau ada perluasan atau penambahan kandang sekarang, itu tidak boleh. Nanti kami tinjau lagi karena peruntukan wilayahnya sudah diarahkan untuk pemukiman dan pedesaan. Mohon maaf, saya harus keluar dulu karena ada yang menunggu,” ujar Furkon singkat.
Publik Tunggu Transparansi
Dengan adanya pernyataan kontradiktif antara Kepala Desa, aparat kepolisian, dan aktivis kontrol sosial, publik kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum. Kasus limbah ayam PT Malindo dinilai bukan hanya soal pencemaran lingkungan, tetapi juga menyangkut integritas pejabat desa dan aparat hukum dalam menangani aduan masyarakat.