Serang, penasultan.co.id – Proyek pembangunan paving block di Kampung Karang Jetak, Desa Cisait, Kabupaten Serang, kembali menuai polemik. Kali ini dugaan gagal konstruksi menyeruak lantaran pernyataan pejabat teknis dan kepala bidang PSU Dinas Perkim Kabupaten Serang terkesan tidak sinkron, bahkan berubah-ubah.
Menurut keterangan Asep dan Ojan, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), analisa pekerjaan mengacu pada regulasi SE DjBK 2024.
“Kalau jalan di bawah satu meter, kita hanya gunakan casteen, paving block, pasir atau abu batu. Topi uskup tidak ada di item itu. Kalau jalan di atas dua meter boleh pakai topi uskup sebagai penguncian paving. Ini masih murni, belum perubahan. Mungkin kalau di perubahan bisa mengacu SE DjBK Nomor 16 Tahun 2024,” ujarnya, Selasa (23/09/2025).

Kabid PSU Berubah-Ubah Pernyataan
Sementara itu, Aang, Kepala Bidang PSU Dinas Perkim, bersama Sekdis, justru memberikan penjelasan berbeda. Sebelumnya ia mengirim pesan WhatsApp menyebut acuan pekerjaan adalah SE DjBK Nomor 16/2024, namun saat dikonfirmasi langsung, pernyataannya bergeser.
“Pekerjaan itu tidak ada borongan, tapi permeter. Pola perencanaan dibuat dengan acuan justifikasi teknis 2024 dan sudah dikonsultasikan ke Kementerian Dirjen Cipta Karya. Memang pola tulangan ikan lebih kuat, tapi kami menggunakan spek yang lebih tinggi. SE DjBK 2024 menganjurkan tulangan ikan,” katanya.
Ketidaksinkronan pernyataan inilah yang membuat publik semakin ragu akan profesionalitas Dinas Perkim.
LSM PBR: Penuh Spekulasi, Tidak Sesuai Regulasi
Menanggapi pernyataan pejabat yang berubah-ubah, Yaya Hudaya dari LSM Pemuda Banten Reformasi (PBR) menegaskan bahwa kinerja Perkim tidak sesuai regulasi teknis.
“Perkataan PPTK terkesan spekulatif. Standar Satu Harga (SSH) seharusnya mengacu pada perbub, bukan perkiraan semata. Kalau pakai SSH 2024, otomatis semua belanja OPD di Kabupaten Serang batal karena tidak berbasis perbub,” tegasnya.
Ia menambahkan, absennya penggunaan topi uskup otomatis menghilangkan pola tulangan ikan sebagai kuncian, sehingga paving dipasang dengan pola anyaman tikar.
“Koefisiennya tidak pas untuk anyaman tikar. AHSP 2023 mencatat koefisien tenaga kerja lebih tinggi, tapi di lapangan upah pekerja hanya Rp17.000–Rp20.000. Ini bisa disebut mark-up anggaran,” ungkap Yaya.
Media Tegaskan Bongkar Jika Tidak Sesuai Spek
“Kalau mengacu SE DjBK 2024, abu batu harus 9 cm. Fakta di lapangan hanya 2–3 cm. Itu jelas tidak sesuai SOP. Mari kita cross-check ke lokasi proyek paving block yang sudah PHO. Kalau terbukti menyimpang, saya minta dibongkar, pelaksana dipanggil, bahkan kalau perlu CV-nya di-blacklist. Berani nggak?” tegasnya dengan nada lantang.
Di sisi lain, Robi, pimpinan redaksi penasultan.co.id, menegaskan bahwa proyek yang sudah Provisional Hand Over (PHO) harus memenuhi regulasi. Jika tidak, maka wajib dibongkar.
Publik Desak Audit Total
Kasus proyek paving block di Karang Jetak ini mempertegas dugaan gagal konstruksi sekaligus lemahnya pengawasan Dinas Perkim Kabupaten Serang. Polemik yang berawal dari inkonsistensi pernyataan pejabat kini meruncing ke dugaan mark-up anggaran dan praktik asal-asalan di lapangan.
Publik menuntut agar Inspektorat Kabupaten Serang segera turun tangan melakukan audit teknis. Jika terbukti melanggar regulasi, proyek harus dibongkar dan pihak kontraktor dikenai sanksi tegas.
(TISNA)