Serang, penasultan.co.id – Pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten, kini menuai sorotan tajam dari publik. Proyek bernilai Rp1,261 miliar yang dikelola oleh Kementerian Agama Provinsi Banten dan dikerjakan oleh CV. Welindo Karya itu, diduga menggunakan material murahan, serta mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan hak-hak tenaga kerja.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek tersebut tercatat dalam Nomor Kontrak 2043/kw.28.02.4/KS.01.7/08/2025 dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender, bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun 2025.
Namun, dari hasil investigasi di lapangan, ditemukan berbagai indikasi pelanggaran serius. Para pekerja disebut tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan tidak memiliki surat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan pihak pelaksana proyek. Kondisi ini jelas bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan dan menimbulkan kekhawatiran terkait perlindungan pekerja di sektor konstruksi.
Selain itu, hasil pantauan di lokasi proyek menunjukkan minimnya alat pelindung diri (APD) yang digunakan oleh pekerja, campuran semen yang diduga tidak sesuai spesifikasi, serta tidak adanya rambu informasi proyek maupun rambu K3 di area kerja.

Mandor: Pelaksana dan Pengawas Tak Datang Saat Akhir Pekan
Ketika ditemui di lokasi pada Minggu, 5 Oktober 2025, Didi, selaku mandor proyek, mengaku bahwa pihak pelaksana dan pengawas tidak berada di lokasi pada hari libur.
“Dari mana, Pak? Pelaksana proyek tidak ada, coba saya hubungi dulu. Oh, mohon maaf, kalau hari Minggu memang tidak ke sini. Coba besok saja pagi jam 10 atau sore jam 3,” ujar Didi saat dikonfirmasi.
Pengawas: Ada Kendala Internal di Kemenag
Sementara itu, Rapi, selaku pengawas proyek, saat ditemui di lokasi pada hari berbeda, mengakui bahwa proyek baru berjalan sekitar tiga minggu.
“Kalau di kertas sudah lima mingguan, tapi karena ada kendala internal di Kemenag, kita baru start di minggu kedua dan ketiga. Saya langsung berkoordinasi dengan PPTK, sementara kepala bidangnya Pak Ucok Humaidi,” jelasnya.
Rapi juga menerangkan bahwa pondasi menggunakan ukuran 1,4 borpel dengan selup 25–40 cm, dan adukan semen berstandar K-250 cor setmix manual. Ia menyebut memiliki takaran sendiri untuk campuran material.
Namun, saat ditanya soal rambu proyek, K3, serta keikutsertaan pekerja dalam BPJS dan surat PKWT, Rapi hanya menjawab singkat:
“Coba nanti saya tanya dulu ke bos, ya. Kalau sudah ada, saya kirim ke Bapak lewat WhatsApp.”
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan dokumen apapun terkait BPJS Ketenagakerjaan maupun perjanjian kerja (PKWT) yang dimaksud.
Ketiadaan perlindungan tenaga kerja dan dugaan penggunaan material tidak sesuai spesifikasi ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran terhadap standar pelaksanaan proyek pemerintah.
Tim redaksi penasultan.co.id berencana melakukan konfirmasi lanjutan ke pihak Kementerian Agama Provinsi Banten untuk mengklarifikasi temuan di lapangan tersebut.
(Tisna)