Serang, penasultan.co.id — Polemik proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Lebak Salak RT 15/003, Desa Labuan, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, semakin menuai sorotan tajam. Setelah sebelumnya diduga dikerjakan asal jadi, kini proyek senilai Rp138 juta dari Dana Desa tahun 2025 itu kembali disorot lantaran diduga kuat dipihak-ketigakan.
Pasalnya, menurut informasi yang dihimpun tim Penasultan.co.id, seluruh penyediaan material dan pembayaran upah pekerja dikuasai oleh pihak luar desa bernama Madroji, warga Desa Kadu Agung, Kecamatan Gunung Sari.
Hal itu dibenarkan langsung oleh para pekerja di lokasi. Mereka mengaku tidak pernah menerima upah langsung dari pemerintah desa, melainkan dari Madroji yang disebut-sebut sebagai pihak yang “memborong” proyek tersebut.
“Iya kang, ini semua urusan kerja dan upah tanggung jawabnya Pak Madroji. Kita dibayar Rp60.000 per meter lari. Sebenernya sih rugi, karena kerjaannya berat, tapi ya dikerjain aja. Kepala desa mah nggak pernah datang ke lokasi sejak awal proyek,” ungkap salah seorang pekerja di lokasi, Jumat (10/10/2025).
Pernyataan itu semakin memperkuat dugaan bahwa proyek TPT tersebut memang tidak dilaksanakan secara swakelola sebagaimana mestinya, melainkan diborongkan secara diam-diam.

Namun, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Madroji membantah tudingan bahwa dirinya memborong proyek tersebut. Ia berkelit hanya sebagai penyedia material.
“Kalau kerjaan itu saya cuma penyedia barang saja, seperti batu, pasir, semen. Nggak lebih dari itu,” dalihnya.
Menariknya, saat wartawan mencoba menggali lebih jauh soal keterlibatannya, Madroji justru mencoba mengalihkan pembicaraan dengan nada mengajak.
“Iya, ini mau silaturahmi apa gimana kang, arahan akang maunya silaturahmi apa gimana? nggak usah dibawa serius,” ujarnya mencoba menutup dialog.
Sikap Madroji yang terkesan menghindar dan tidak transparan justru menimbulkan kecurigaan baru. Sebab, keterangan para pekerja di lapangan menunjukkan bahwa seluruh kontrol pekerjaan, termasuk pembayaran upah, sepenuhnya dipegang oleh Madroji, bukan oleh pihak pemerintah desa sebagaimana aturan pelaksanaan proyek Dana Desa.
Kondisi ini menandakan lemahnya pengawasan dari Kepala Desa Labuan, Iwan alias Kobok, yang sejak awal disebut-sebut tidak pernah meninjau pekerjaan di lokasi. Hal ini memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut berpotensi kuat melanggar regulasi penggunaan Dana Desa, terutama dalam aspek pelaksanaan, pengawasan, dan keterlibatan masyarakat setempat.
Sejumlah tokoh masyarakat pun meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang serta Inspektorat segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh atas proyek tersebut.
Dengan mencuatnya berbagai dugaan pelanggaran ini, proyek TPT Desa Labuan kini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung, dan aparat penegak hukum segera menelusuri jejak aliran dana serta pihak yang paling bertanggung jawab.
[Sah/red]