Serang, penasultan.co.id – Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN Gandaraha, Kecamatan Curug, Kota Serang yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Serang, kini kembali menuai sorotan tajam. Dugaan adanya praktik “kongkalingkong” antara Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang, Ahmad Nuri, dengan pihak pelaksana proyek kian menguat.
Proyek bernilai Rp 269 juta lebih yang dikerjakan oleh CV Global Banten Kontruksi dan diawasi oleh PT Ardiyan Cipta Mandiri itu sebelumnya sudah menjadi sorotan media karena diduga minim pengawasan, mengabaikan aspek keselamatan kerja (K3), serta menggunakan material murahan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Bahkan, hasil temuan di lapangan memperlihatkan bahwa lebar dan kedalaman pondasi tidak memenuhi standar konstruksi sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut jelas menimbulkan pertanyaan besar: Apakah proyek pendidikan yang harusnya menjamin kenyamanan belajar anak justru menjadi ajang bancakan anggaran?


Kadis Dindik Kota Serang Diduga Tutup Mata
Sebelumnya, media ini sudah menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Pendidikan dalam berita berjudul “Soal RKB Gandaraha, Kabid Dindik Kota Serang Diduga Bungkam.” Namun kini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang, Ahmad Nuri, justru ikut terseret dalam pusaran dugaan penyimpangan tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (2/10/2025), Ahmad Nuri hanya menjawab singkat:
“Walaikum salam, siap nanti saya teruskan ke pelaksananya.” tulisnya singkat.
Namun hingga beberapa hari kemudian, ketika awak media kembali menanyakan tindak lanjut dan waktu klarifikasi dari pihak pelaksana, tidak ada tanggapan lanjutan. Pesan hanya dibaca tanpa respons sedikit pun.
Sikap diam ini menimbulkan dugaan kuat bahwa Kadis Ahmad Nuri sengaja menutup-nutupi persoalan atau bahkan bermain mata dengan pihak pelaksana proyek yang jelas-jelas pekerjaannya menuai kejanggalan.
Pengawas dan Pelaksana Menghilang
Lebih parahnya lagi, selama proses pembangunan berlangsung, baik pelaksana proyek maupun konsultan pengawas kerap tidak terlihat di lokasi. Sejumlah pekerja di lapangan bahkan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), padahal hal itu merupakan syarat wajib dalam proyek konstruksi pemerintah.


Ketidakhadiran pihak pengawas di lapangan serta lemahnya pengendalian mutu dari Dinas Pendidikan memperkuat dugaan bahwa proyek RKB ini hanya formalitas laporan fisik, sementara mutu bangunan dipertaruhkan.
Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, Kabid Disdik, maupun Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan penyimpangan tersebut.
Redaksi penasultan.co.id menegaskan akan segera melayangkan surat resmi ke Inspektorat Kota Serang guna meminta audit dan klarifikasi mendalam. Bahkan, jika diperlukan, kasus ini akan diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang untuk dilakukan penyelidikan hukum lebih lanjut.
Publik kini menantikan keberanian Dinas Pendidikan Kota Serang dalam membuka transparansi penggunaan anggaran. Jangan sampai dana pendidikan yang seharusnya untuk masa depan generasi muda justru menjadi ladang empuk bagi segelintir oknum pejabat dan rekanan nakal.
[Tisna]