Serang, penasultan.co.id — Kasus pembuangan limbah medis berbahaya (B3) di lapangan pinggir Perumahan Graha Walantaka, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, memunculkan keprihatinan publik. Tak hanya karena berisiko bagi kesehatan warga, tetapi juga karena sikap Camat Walantaka Muslim Solehah yang hingga kini Rabu,(15/10/2025) tidak merespons meskipun sudah dikonfirmasi oleh redaksi penasultan.co.id.
Temuan limbah medis tersebut berisi bekas jarum suntik, infusan, selang medis, botol obat, dan sarung tangan karet. Bahkan, sebagian limbah diduga dibakar secara sembarangan di lokasi, yang berpotensi menimbulkan polusi udara dan ancaman kesehatan bagi warga sekitar.
Laporan Warga dan Tindakan Polisi
Warga Perumahan Graha Walantaka, yang dipimpin oleh Yopi Aditya Sasmita (56) selaku Ketua RW 05, bersama warga lainnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Polsek Walantaka pun langsung turun tangan setelah menerima laporan resmi dari warga. Berdasarkan laporan internal Polsek Walantaka Tanggal 14 Oktober 2025, sejumlah personel yang dipimpin Kapolsek Walantaka AKP Dulhak, S.H. mendatangi lokasi kejadian, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta memasang garis polisi di sekitar area pembuangan limbah medis tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa plastik bekas infusan, suntikan, selang, serta botol-botol obat yang diduga kuat berasal dari RS Tonggak Nusada Bojonegara.
Limbah B3 di Tengah Permukiman
Ironisnya, limbah medis berbahaya itu ditemukan bukan di lokasi terpencil, melainkan di lapangan terbuka pinggir perumahan yang berdekatan dengan area pemakaman umum. Warga khawatir limbah tersebut bisa mencemari lingkungan dan membahayakan anak-anak yang sering bermain di sekitar lokasi.
“Ini bukan sekadar sampah biasa, tapi limbah berbahaya dari rumah sakit. Kalau tidak segera ditangani, bisa mencemari tanah dan menularkan penyakit,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya disamarkan.
Camat Walantaka Bungkam, Tak Respon Konfirmasi Media
Lebih memprihatinkan lagi, Camat Walantaka Muslim Solehah yang sudah dikonfirmasi langsung oleh redaksi penasultan.co.id melalui pesan WhatsApp dan juga dikirimkan pemberitaan resmi terkait limbah medis tersebut, justru tidak memberikan tanggapan sama sekali.
Sikap diam tersebut menuai kritik tajam dari masyarakat.
“Camat itu kan ujung tombak pemerintah di wilayah. Kalau ada masalah serius seperti limbah medis, kok malah diam? Ini bukan sekadar urusan kecil,” ujar salah satu warga Graha Walantaka dengan nada kecewa.
Publik pun mulai mempertanyakan, apakah Camat Walantaka tidak tahu, tidak peduli, atau sengaja tutup mata terhadap persoalan lingkungan berbahaya di wilayahnya sendiri.
Polisi Bergerak, Pejabat Wilayah Pasif
Berbanding terbalik dengan aparat kepolisian yang bergerak cepat, pihak kecamatan justru tampak pasif. Padahal, kasus ini melibatkan limbah B3 yang secara hukum masuk dalam kategori pelanggaran lingkungan serius dan bisa dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jangan Tunggu Viral Baru Bergerak
Kasus limbah medis ini menjadi cermin lemahnya tanggung jawab aparatur wilayah terhadap isu lingkungan. Warga berharap, Camat Walantaka Muslim Solehah tidak hanya hadir saat acara seremonial, tetapi juga ketika rakyatnya benar-benar butuh perlindungan dari ancaman nyata seperti limbah berbahaya rumah sakit.