Serang, penasultan.co.id – Aroma dugaan praktik gratifikasi kian menyeruak di wilayah Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Setelah sebelumnya ramai diberitakan soal dugaan penggelapan uang koordinasi proyek penanaman tiang internet PT MyRepublic, kini muncul kabar terbaru bahwa oknum lurah bersama sejumlah RT dan RW diduga ikut menikmati aliran dana koordinasi tersebut secara berjamaah.
Isu tersebut mencuat setelah berbagai media online menyoroti tidak transparannya mekanisme distribusi dana dari pihak pelaksana proyek MyRepublic kepada pihak kelurahan dan perangkat lingkungan.
Lurah Akui Terima Dana dari MyRepublic
Saat dikonfirmasi tim media penasultan.co.id melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, Zakar, Lurah Cigoong, mengakui bahwa memang ada uang yang diserahkan pihak PT MyRepublic kepadanya.
“Benar, uang dari PT MyRepublic diserahkan ke saya. Tapi uang itu langsung saya bagikan ke para RT dan RW. Saya tidak memakan sepeser pun,” ujarnya.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut oleh awak media, Zakar justru terkesan berubah-ubah dalam memberikan keterangan. Dalam penjelasan berikutnya, ia mengelak bahwa uang koordinasi pernah dipegang olehnya.
“Menurut saya, uang itu langsung dari orang PT MyRepublic-nya yang bagikan ke para RT. Saya cuma minta bukti kirim fotonya saja,” katanya, saat dikonfirmasi pada 09 Oktober 2025.
Penjelasan Plin-Plan, Publik Minta APH Turun Tangan
Pernyataan yang tidak konsisten dari lurah tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Publik kini mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait agar turun tangan menyelidiki dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum lurah dan perangkat lingkungan di Cigoong.
“Jawaban yang berubah-ubah itu bisa menjadi indikasi adanya sesuatu yang disembunyikan. Jika benar terjadi gratifikasi, maka ini jelas pelanggaran hukum yang harus diusut tuntas,” tegas salah satu pemerhati kebijakan publik di Kota Serang.
Tim penasultan.co.id mencatat bahwa dugaan gratifikasi ini mencuat setelah pengawas proyek mengaku telah menyerahkan uang koordinasi lebih dari Rp10 juta kepada pihak kelurahan. Namun, beberapa RT dan RW di lapangan mengaku tidak pernah menerima sepeser pun dari dana tersebut.
Gratifikasi Adalah Tindak Pidana
Jika terbukti menerima gratifikasi, oknum lurah bisa dijerat sanksi pidana sesuai dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dalam kapasitas jabatannya dan tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Redaksi Akan Pantau Perkembangan Kasus
Tim redaksi penasultan.co.id akan terus memantau perkembangan kasus dugaan gratifikasi di Kelurahan Cigoong ini, serta berupaya meminta klarifikasi resmi dari Dinas Kominfo Kota Serang, Inspektorat, dan APH setempat.
Publik menunggu transparansi dan tindakan tegas terhadap aparatur pemerintah yang diduga menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi.
(Redaksi | penasultan.co.id)







