SERANG, penasultan.co.id – Ormas Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) Pimpinan Anak Cabang (PAC) Walantaka resmi melayangkan surat konfirmasi, klarifikasi, sekaligus permohonan audiensi kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang. Surat tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kampung Prisen RT 01/03, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, senilai Rp729 juta dari APBD 2025.
Ketua BPPKB PAC Walantaka, Edi Sumedi, menegaskan bahwa surat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan langsung oleh pihaknya. Dalam hasil temuan, proyek yang dikerjakan oleh CV Sinar Harapan itu diduga kuat tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
“Kami menemukan banyak kejanggalan di lapangan. Mulai dari pondasi dangkal, penggunaan material murah, hingga indikasi lemahnya pengawasan dari pihak Dinas Kesehatan. Kami tidak bisa diam melihat uang rakyat digunakan secara tidak transparan,” tegas Edi Sumedi, Senin (20/10/2025).
Material Murah dan Pengawasan Lemah
Menurut hasil pantauan tim investigasi BPPKB PAC Walantaka, campuran semen dan batu yang digunakan dalam proyek tersebut dinilai tidak sesuai mutu standar. Selain itu, galian pondasi ditemukan hanya sedalam 30 cm tanpa pasir urug sebagai dasar, yang berpotensi mengurangi kekuatan bangunan.
Ironisnya, papan informasi proyek (PIP) yang terpasang di lokasi tidak mencantumkan nama konsultan pengawas, melainkan hanya nama pelaksana proyek. Hal itu memicu dugaan bahwa pengawasan teknis terhadap proyek senilai ratusan juta rupiah tersebut dilakukan secara asal-asalan.
“Kami juga mendapat laporan bahwa warga setempat sama sekali tidak dilibatkan dalam pekerjaan. Padahal, proyek itu berdiri di wilayah mereka. Semua pekerja justru didatangkan dari Rangkasbitung. Ini bentuk ketidakadilan sosial,” tambah Edi Sumedi.
Dinas Kesehatan Dinilai Tertutup
Sikap Dinas Kesehatan Kota Serang juga turut disorot tajam. Berdasarkan laporan yang diterima ormas BPPKB, salah satu wartawan yang mencoba meminta klarifikasi ke tim monitoring justru diblokir nomornya oleh oknum pengawas proyek.
Tindakan itu dinilai mencerminkan sikap tertutup dan tidak profesional dalam mengelola proyek yang menggunakan dana publik.
“Kami dari BPPKB menjalankan fungsi sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Ormas memiliki hak untuk melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran daerah,” ujar Edi.
Ancaman Laporan ke Kejati Banten dan Aksi Massa
Dalam surat resmi yang dilayangkan ke Dinas Kesehatan Kota Serang, BPPKB PAC Walantaka meminta agar dinas segera memberikan tanggapan resmi dan membuka ruang audiensi.
Edi Sumedi menegaskan, apabila dalam waktu tiga hari kerja tidak ada respons resmi dari pihak Dinas Kesehatan, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas.
“Apabila dalam waktu tiga hari tidak ada tanggapan, kami akan melaporkan persoalan ini kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atau aparat penegak hukum terkait. Dan bila perlu, kami akan menggelar aksi massa sebagai bentuk aspirasi masyarakat Walantaka,” tegasnya.
BPPKB PAC Walantaka menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk perlawanan, melainkan wujud tanggung jawab moral dan sosial terhadap transparansi penggunaan anggaran publik. Ormas ini juga menyerukan agar setiap proyek pembangunan yang bersumber dari APBD dilaksanakan secara terbuka, profesional, dan sesuai prosedur hukum.
Publik Desak Transparansi dan Akuntabilitas
Sorotan publik terhadap proyek Pustu Kiara terus menguat, seiring temuan investigasi yang menunjukkan banyak kejanggalan di lapangan. Masyarakat menilai bahwa proyek pelayanan kesehatan seharusnya menjadi contoh transparansi dan integritas, bukan justru menimbulkan kecurigaan.
“Kami tidak menuduh, tapi kami menuntut kejelasan. Jangan sampai uang rakyat digunakan tanpa pengawasan yang benar. Kami hanya ingin pembangunan di Kota Serang berjalan sesuai aturan,” pungkas Edi Sumedi.
Langkah tegas BPPKB PAC Walantaka ini diharapkan menjadi pemicu bagi aparat terkait untuk melakukan audit menyeluruh atas proyek Pustu Kiara, serta memastikan tidak ada praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat.