SERANG, penasultan.co.id — Upaya mediasi antara pihak Perumahan Green Point dengan keluarga Ibu Maria terkait persoalan lahan di wilayah Kelurahan Curug, Kecamatan Curug, Kota Serang, kembali belum menemukan titik terang.
Pertemuan yang digelar di kantor Kelurahan Curug itu dihadiri oleh pihak keluarga Ibu Maria, ahli waris almarhum Haji Jawawi, mantan lurah Sarbana, Lurah Curug Sutihat, serta perwakilan manajemen Perumahan Green Point.
Mediasi juga dihadiri Kanit Reskrim Polsek Curug, Ibda Oman Rahayu, S.H., yang memfasilitasi jalannya musyawarah.
Masing-masing pihak memaparkan kronologinya secara terbuka. Namun, penyelesaian belum tercapai karena kedua belah pihak masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.
“Ya, tadi semua pihak dihadirkan. Dari keluarga Ibu Maria, Pak Jawawi, ahli waris, juga dari kami pihak Green Point. Semua sudah terbuka dan menyampaikan kronologinya masing-masing. Hanya saja, penyelesaian belum ada titik temu,” ujar Yusuf, kuasa hukum Green Point, usai pertemuan, Selasa (21/10/2025).
Menurut Yusuf, pihak Green Point telah memiliki dasar hukum yang jelas atas lahan tersebut.
“Tanah itu awalnya atas nama Pak Haji Jawawi sejak tahun 1997, kemudian dijual ke Pak Sarbana (mantan lurah), lalu ke Ibu dr. Siti Setiati, kemudian ke PT Mas, dan akhirnya dibeli oleh kami. Jadi prosesnya resmi, lengkap dengan sertifikat,” jelasnya.
Meski demikian, pihak Green Point tetap membuka ruang damai.
“Kami sangat terbuka untuk mediasi lagi. Kami tidak ingin ada persoalan hukum dengan warga sekitar. Bahkan kami sudah memberikan kebijaksanaan berupa ganti tanaman atau kompensasi, meskipun nilainya belum disepakati,” katanya.
Yusuf menambahkan, Green Point berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin.
“Kami ingin berdamai. Kalau Ibu Maria merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum terhadap pihak yang memang menjual tanah tersebut. Secara moral kami dukung dan siap memberikan data bila diperlukan,” ujarnya.
Polsek Curug Dorong Penyelesaian Lewat Restorative Justice
Kanit Reskrim Polsek Curug, Ibda Oman Rahayu, S.H., menjelaskan bahwa kehadiran pihaknya merupakan bagian dari pelaksanaan program Restorative Justice sesuai arahan Kapolri dan Presiden RI.
“Kami hadir atas undangan Lurah Curug untuk memfasilitasi mediasi antara keluarga Ibu Maria dan pihak Green Point. Tujuannya agar persoalan ini bisa diselesaikan lewat musyawarah,” ujarnya.
Namun, Ibda Oman mengakui pertemuan kali ini belum menghasilkan kesepakatan.
“Mediasi belum menemukan titik temu. Kami memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada kedua pihak untuk menempuh langkah hukum berikutnya,” tegasnya.
Lurah Curug: Belum Ada Kesepakatan
Lurah Curug, Sutihat, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa hasil mediasi hari ini belum membuahkan keputusan final.
“Belum ada hasil baik, tapi kedua belah pihak sudah diberikan masukan oleh Pak Kanit untuk mengambil langkah terbaik. Nanti dilihat perkembangannya, apakah akan berlanjut atau cukup sampai di sini,” ucapnya.
Sengketa lahan antara keluarga Ibu Maria dan Perumahan Green Point ini sudah beberapa kali dimediasi, namun belum menemui titik terang.
Keluarga Ibu Maria sebelumnya sempat menyatakan bersedia menerima ganti rugi dengan nilai antara diatas Rp50 juta hingga di bawah Rp100 juta, tetapi belum ada kesepakatan resmi. Sukur-sukur katanya bisa lebih.
Masyarakat berharap mediasi berikutnya bisa menghadirkan solusi damai yang adil bagi semua pihak tanpa menimbulkan polemik baru di lingkungan Curug.