Magelang, penasultan.co.id — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri di bawah komando Brigjen Pol. Moh. Irhamni melakukan operasi senyap dan berhasil membongkar praktik penambangan pasir ilegal di lereng Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Operasi ini berlangsung pada Sabtu (1/11/2025) di wilayah Desa Srumbung, Kecamatan Srumbung.
Kegiatan ilegal tersebut diketahui telah berlangsung selama dua tahun dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3 triliun. Dalam penggerebekan itu, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang terdiri dari pemilik lahan dan pemodal tambang.
“Tiga tersangka berinisial AP, WW, dan DA. Tersangka AP merupakan pemilik dua ekskavator serta penerima keuntungan dari hasil penjualan pasir,” tegas Brigjen Pol. Moh. Irhamni kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).
Operasi Rapi Tanpa Bocor, Warga Apresiasi Langkah Polisi
Aksi Bareskrim Polri mendapat apresiasi luas dari masyarakat Kecamatan Srumbung. Warga menilai operasi tersebut dilakukan sangat rapi tanpa kebocoran informasi, hingga alat berat milik pelaku berhasil diamankan di lokasi.
“Sebagai rakyat kecil kami sangat puas. Penambangan ilegal itu merusak jalan dan menimbulkan debu tebal saat musim kemarau, karena operasi tambang berjalan 24 jam tanpa henti,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kerusakan Lingkungan Parah, Dampak Sosial Mengintai
Penggerebekan itu juga melibatkan sejumlah instansi penting, di antaranya Kadinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Kasubdit Krimsus Polda Jateng, Kepala Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Kapolresta Magelang, serta para Danramil dan Kapolsek setempat.
Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah Merapi, Irwan Edhie Kuncoro, S.T., M.T., menegaskan bahwa kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut sangat parah.
“Penambangan pasir ilegal di kawasan Merapi telah menimbulkan dampak serius dan menyebabkan kerusakan lingkungan mencapai ratusan hektar. Ini bukan hanya kerugian ekonomi negara, tapi juga penderitaan sosial bagi masyarakat,” ungkapnya.
Irwan menambahkan, aktivitas tambang ilegal mengganggu siklus hidrologi alami, menurunkan daya serap air tanah, serta meningkatkan potensi bencana.
“Alih fungsi lahan dan kerusakan ekologis mengancam ketersediaan air bersih di masa depan. Banyak sumber mata air bisa mengering, sehingga warga kesulitan mendapatkan air bersih dan untuk pertanian,” ujarnya.
Merusak Kawasan Konservasi
Lebih lanjut, Irwan menegaskan bahwa kegiatan penambangan ilegal di lereng Gunung Merapi juga telah merusak ratusan hektar kawasan konservasi di dalam Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM).
“Kawasan ini seharusnya menjadi wilayah konservasi. Namun akibat ulah para penambang ilegal, ekosistem lokal dan keanekaragaman hayati di kawasan Merapi terancam,” tegasnya.
Operasi senyap Bareskrim Polri tersebut diharapkan menjadi langkah tegas dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan dari praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan rakyat.
- Sumber: Marno
- Editor: Redaksi







