back to top
23.2 C
Indonesia
Kamis, November 13, 2025

Buy now

Dugaan Mark-Up Sewa Gerai Samsat Panimbang dan Saketi Menguat, Uang Kelebihan Disebut Disilpakan

Serang, penasultan.co.id — Dugaan praktik mark-up anggaran sewa gedung gerai Samsat kembali mencuat di wilayah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Setelah ramai diperbincangkan di berbagai grup aktivis dan viral di media penasultan.co.id, kini sorotan publik mengarah ke dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda Banten, yakni Samsat Saketi dan Samsat Panimbang.

Dari data yang dihimpun, ditemukan adanya perbedaan signifikan antara nilai anggaran di LPSE dengan biaya sewa riil di lapangan. Berdasarkan informasi, pagu anggaran sewa gerai Samsat Saketi di LPSE tercatat Rp92 juta, namun hasil penelusuran di lapangan menyebutkan nilai sewanya hanya sekitar Rp40 juta.

Lebih mencolok lagi, gerai Samsat Panimbang tercatat di LPSE memiliki pagu sewa Rp102 juta, padahal hasil survei menunjukkan bahwa sewa gedung di lokasi hanya sekitar Rp20 jutaan per tahun dan telah terealisasi pada tahun anggaran 2025.

Keterangan Warga: Harga Sewa di Panimbang Relatif Murah

Saat tim media penasultan.co.id melakukan konfirmasi kepada sejumlah warga sekitar lokasi gerai Samsat Panimbang, mereka membenarkan bahwa tarif sewa ruko di kawasan tersebut tergolong rendah.

“Untuk kios yang saya tungguin hanya Rp10 jutaan per tahun, tergantung luasnya. Kalau gerai Samsat Panimbang itu ruko dua lantai, sewaannya sekitar Rp20 juta, tidak sampai Rp25 juta. Di kawasan Pasar Panimbang atau Ruko Dodi Makmur baru sekitar Rp30 juta. Tapi di sini masuknya kawasan Soge, agak pelosok, jadi sewanya lebih murah,” ujar salah satu warga, Selasa (11/11/2025).

Kepala UPT Pandeglang: Kelebihan Anggaran Disilpakan

Menanggapi hal itu, Kepala UPT Pandeglang, Epy Saefullah, saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan adanya perbedaan antara pagu anggaran dengan nilai riil sewa di lapangan. Namun ia berdalih bahwa kelebihan dana tersebut tidak disalahgunakan.

“Kalau pagu anggaran lebih besar tapi realisasi di lapangan lebih kecil, itu justru bagus — artinya efisiensi. Kelebihan uangnya kita silpakan di akhir tahun,” ujarnya.

Epy memberikan contoh sederhana untuk menjelaskan maksudnya.
“Misalnya kita anggarkan sewa panggung Rp10 juta untuk acara PHBI, tapi di lapangan ternyata cuma Rp5 juta, ya sisanya kita balikin lagi. Kalau enggak dikembalikan, itu namanya bunuh diri,” katanya.

Lebih lanjut, Epy menambahkan bahwa pihaknya berencana agar tahun depan tidak lagi ada anggaran sewa gedung gerai Samsat.
“Doakan saja mudah-mudahan tahun depan enggak ada lagi anggaran sewa, karena duitnya memang enggak ada. Sekda Pandeglang sudah bersurat juga, kami berharap bisa pakai sistem pinjam pakai saja supaya tidak keluar biaya sewa,” jelasnya.

Dalih Efisiensi vs Fakta di Lapangan

Namun, saat dikonfirmasi lebih dalam terkait selisih besar antara pagu anggaran LPSE dengan biaya sewa aktual, Epy menyebut bahwa acuan pagu anggaran mengikuti Standar Satuan Harga (SSH) yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

“Pagu anggaran sewa itu acuannya SSH, sudah ada dasar hukumnya. Kalau mau konfirmasi soal anggaran, Sebenarnya kalau sudah konfirmasi ke Bapenda propinsi Banten jangan ke UPT-UPT lagi karena disana DPA segala pasti sudah jelas,” kata dia menegaskan.

LSM Cobra: Kami Akan Kawal dan Laporkan

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris LSM COBRA, Sukra, menilai pernyataan tersebut janggal dan patut diduga sebagai bentuk mark-up terselubung. Ia menyoroti alasan penggunaan SSH yang kerap dijadikan tameng untuk menutup selisih harga sebenarnya di lapangan.

“Logikanya kalau SSH seperti itu, misal kita bangun kandang kambing dari BUMDes, di SSH-nya harga semen Tiga Roda Rp75 ribu, tapi di toko belanjanya cuma Rp63 ribu. Nah, kelebihan itu enggak mungkin dibalikin lagi karena sudah tertuang di SSH dan RAB-nya ikut SSH,” tegas Sukra.

Sukra menilai, praktik seperti ini membuka celah bagi penyimpangan dan potensi kerugian keuangan daerah.“Kalau semua berlindung di balik SSH tanpa verifikasi harga riil, itu namanya pembenaran sistematis. Kita akan buat laporan resmi ke kejaksaan supaya ditelusuri,” imbuhnya.

Kasus dugaan mark-up sewa gerai Samsat Panimbang dan Saketi ini menambah daftar panjang persoalan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah di Banten. Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari Bapenda Provinsi Banten dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas persoalan ini.

(Tisna)

Subscribe

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

12
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Resmi Ambruk! Aplikasi N15Ad dan Situs Refund ZCMOB Down Total per 1 Juli 2025

5
Serang – penasultan.co.id | Skandal penipuan digital yang melibatkan aplikasi kerja online N15AdJob akhirnya memasuki klimaks tragis: aplikasi resmi tidak dapat diakses per Selasa,...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini