Serang, penasultan.co.id – Pemasangan kabel internet ilegal yang menempel di tiang listrik PLN semakin meresahkan masyarakat dan merusak tata kota di berbagai wilayah Banten. Kondisi kabel yang berserakan, tumpang tindih, bahkan menggantung rendah di sejumlah ruas jalan, kian memicu pertanyaan soal ketegasan PLN dan pemerintah daerah dalam melakukan penertiban.
Menurut ketentuan, hanya penyedia internet yang memiliki izin resmi dari PLN yang diperbolehkan memasang kabel pada tiang milik perusahaan listrik negara tersebut. Pemasangan tanpa izin bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengganggu kestabilan jaringan listrik, menghambat kinerja petugas saat perawatan, hingga menimbulkan risiko kecelakaan dan pemadaman listrik. Pelanggaran ini juga dapat dijerat UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dengan ancaman denda hingga pidana.
Namun, kenyataan di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
Kondisi Semrawut di Banten: Kabel Provider Menumpuk, Kota Terganggu
Hasil pantauan tim Penasultan.co.id, hampir seluruh wilayah di Kabupaten Serang hingga Kota Serang dipenuhi kabel provider internet yang diduga dipasang tanpa izin. Tak sedikit kabel yang tampak bertumpuk, berserakan, bahkan dibiarkan menjulur rendah, membahayakan pengguna jalan.
Fenomena ini memperkuat dugaan bahwa lambannya tindakan PLN membuat sejumlah pengusaha provider semakin leluasa memanfaatkan tiang PLN tanpa aturan.
“Yang lebih parah di wilayah Kota Serang, sepanjang ruas jalan ada banyak kabel berserakan dan tumpang tindih dari berbagai perusahaan provider. Diduga kuat pemasangan itu tidak memiliki izin dari pihak PLN,” ungkap salah satu anggota tim lapangan Penasultan.co.id.
PLN: Sudah Tegur, Tetapi Penertiban Belum Berjalan
Ketika dikonfirmasi, Laela, salah satu pegawai PLN unit di Ponorogo yang ditemui Senin (1/12/2025), mengakui bahwa pemasangan kabel internet yang menempel di tiang PLN tersebut tidak memiliki izin.
“Sebenarnya mereka itu tidak ada izin, apalagi kerja sama. Kami hanya sosialisasi saja terkait penertibannya. Surat teguran juga sudah diberikan,” ujar Laela.
Namun, ia menambahkan bahwa dirinya baru bertugas di unit tersebut sekitar tiga minggu, sehingga proses evaluasi dan tindak lanjut masih perlu koordinasi dengan tim sebelumnya.
“Untuk sanksi seperti pemutusan saat ini belum ada. Nanti kami tanyakan dulu karena saya masih baru di sini,” ucapnya.
PLN menyatakan membutuhkan waktu hingga pertengahan Desember untuk melakukan penertiban dan menentukan langkah tegas terhadap provider yang membandel.
Publik Bertanya: Kenapa Bertahun-tahun Tidak Ada Penindakan Tegas?
Persoalan kabel semrawut ini bukan masalah baru. Sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa penanganan berarti. Dugaan bahwa PLN lambat dan kurang tegas pun semakin menguat di tengah kondisi yang makin memprihatinkan.
Padahal, PLN memiliki anak perusahaan resmi seperti ICONNET, yang jelas memiliki izin untuk memanfaatkan tiang listrik milik PLN. Ketidaktegasan dalam menghadapi provider ilegal dinilai merugikan masyarakat serta merusak tata kota dan keamanan publik.
Pemerintah Daerah Pun Melarang
Peraturan daerah menegaskan pemasangan kabel di tiang PLN tanpa izin dapat langsung dibongkar tanpa peringatan. Namun, hingga kini, tindakan tegas belum terlihat di banyak titik. Kondisi ini memperbesar potensi bahaya, mulai dari korsleting, gangguan jaringan listrik, hingga insiden fatal di jalan raya.
Masyarakat Menunggu Ketegasan
Warga berharap PLN dan pemerintah daerah segera melakukan penertiban menyeluruh agar tiang listrik kembali berfungsi sebagaimana mestinya dan tata kota menjadi lebih rapi. Jika dibiarkan, kabel ilegal akan terus menumpuk dan membahayakan keselamatan bersama.
Penasultan.co.id akan terus memantau perkembangan penertiban ini dan menunggu langkah nyata dari pihak PLN dalam waktu dekat.
Tim







