Serang | penasultan.co.id — Proyek pembangunan peningkatan kualitas fasilitas umum (PSU) berupa pemasangan paving block di Kampung Cileles, Desa Labuan, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis (spek). Proyek yang dikelola Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten ini kini menuai sorotan tajam publik.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Ubay Bersaudara dengan nilai anggaran sebesar Rp189 juta yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun 2025, masa pelaksanaan 45 hari kalender, serta nomor kontrak 600/SPK.1824.UPPSU/Dperkim-3/2025.
Namun, di lapangan ditemukan sejumlah kejanggalan serius. Mulai dari tidak pernah hadirnya pelaksana proyek, tidak terlihat konsultan pengawas, hingga dugaan penggunaan material yang tidak sesuai standar. Bahkan, pekerja mengaku harus menyewa sendiri alat pengangkut paving block dan kansteen yang biayanya dipotong langsung dari upah mereka.
Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, panjang paving block yang dikerjakan mencapai sekitar 500 meter, dengan lebar bervariasi.
“Yang di bawah lebarnya dua meter, yang di atas sekitar satu meter,” ujarnya kepada tim media, Senin (8/12/2025).
Ia juga membeberkan sistem pembayaran upah yang dinilai tidak manusiawi.
“Upahnya Rp20 ribu per meter, tapi itu tidak utuh. Dipotong sewa angklong (alat pengangkut paving dan kansteen). Konsumsi seperti kopi juga tidak ada,” keluhnya.
Lebih parah lagi, pekerja menduga pemasangan paving block dilakukan tanpa lapisan agregat yang semestinya.
“Agregat tidak pakai, cuma abu batu saja. Itupun dikira-kira, tidak ada ukuran ketebalan berapa sentimeternya. Pekerjaan juga sering telat karena abu batu sering kosong,” tambahnya.



Menurut pengakuan pekerja, ia sempat membandingkan dengan proyek paving block di tempat lain.
“Kalau proyek normal, upah segitu sudah bersih, alat disediakan, kopi ada. Ini malah nombok. Biasanya pekerjaan kayak gini dipercayakan ke RT Pauzi, caba saja temui langsung,” ungkapnya.
Tim media penasultan.co.id telah mencoba mendatangi kediaman RT Pauzi guna menggali informasi lebih lanjut, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Junaedi selaku Sekretaris Desa Labuan hanya memberikan jawaban singkat.
“Pelaksana nggak tahu,” tulisnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi. Tim media dalam waktu dekat berencana mendatangi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten guna meminta klarifikasi terkait dugaan ketimpangan pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut.
(Tisna)







