Serang, penasultan.co.id — Proyek pembangunan gerai BRILink dari program Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Mekar Baru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025, kini menuai sorotan tajam publik. Proyek yang tengah dikerjakan di samping Balai Desa itu dinilai sarat kejanggalan dan minim transparansi.
Pantauan di lokasi menunjukkan tidak adanya papan informasi proyek (PIP) sebagaimana diwajibkan dalam prinsip keterbukaan informasi publik. Kondisi tersebut memicu dugaan kuat adanya pengabaian terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Tak hanya itu, upaya konfirmasi yang dilakukan tim media justru menemui jalan buntu. Sejumlah perangkat desa terkesan saling melempar tanggung jawab, sementara kepala desa memilih bungkam saat dimintai klarifikasi.
Salah seorang pekerja proyek yang ditemui di lokasi mengaku tidak mengetahui secara rinci soal anggaran maupun upah kerja.
“Ini pembangunan gerai BRILink dari program BUMDes. Kerjanya hujan terus. Kalau soal upah saya nggak tahu, coba tanyakan ke kantor desa saja,” ucapnya singkat, Selasa (16/12/2025).
Sementara itu, Intan, Kaur Umum Desa Mekar Baru, membenarkan bahwa bangunan tersebut diperuntukkan sebagai gerai BRILink. Namun, ia juga mengaku tidak mengetahui detail anggaran proyek maupun alasan tidak dipasangnya papan informasi.
“Yang saya dengar itu buat pembangunan BRILink supaya bayar pajak SPPT bisa di sini. Kalau soal anggaran saya nggak tahu. Papan informasi proyek juga nggak ngerti, coba ke Bu Sekdes saja,” katanya.
Di tempat yang sama, Tuti, Sekretaris Desa Mekar Baru, justru mengarahkan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada kepala desa.
“Kalau untuk media, kata Pak Kades langsung saja ke beliau. Saya nggak tahu apa-apa,” tandasnya.
Ironisnya, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Hamid, Kepala Desa Mekar Baru, tidak memberikan jawaban substantif. Pesan yang dikirim hanya dibalas singkat dengan ucapan “Waalaikumsalam” tanpa penjelasan lebih lanjut terkait proyek, papan informasi, maupun target penyelesaian pekerjaan.
Sikap bungkam kepala desa dan sekretaris desa tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan alasan tidak dipasangnya papan informasi proyek, transparansi penggunaan Dana Desa, hingga kekhawatiran proyek tidak rampung tepat waktu atau berpotensi “nyebrang tahun”.
Untuk memastikan kejelasan informasi, tim penasultan.co.id berencana melakukan konfirmasi lanjutan ke Kecamatan Petir, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, serta Inspektorat. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan melayangkan surat klarifikasi resmi hingga ke Kejaksaan Negeri Serang.
Masyarakat mendesak agar aparat pengawas dan pemerintah terkait segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh guna mencegah potensi penyimpangan Dana Desa, sekaligus menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. (Ali)







