Serang, penasultan.co.id – Pembangunan sarana dan prasarana serta utilitas umum (PSU) berupa paving block di Desa Pancaregang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, yang telah rampung beberapa waktu lalu, kini menuai sorotan dan keluhan warga setempat.
Hasil investigasi tim media penasultan.co.id di lapangan pada 12 Desember 2025 menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Di antaranya tidak ditemukannya papan informasi proyek (PIP) di lokasi pekerjaan, dugaan kesalahan pengukuran volume sejak awal, hingga penggunaan paving block bekas yang dicampur di area depan rabat beton.
Seorang warga Desa Pancaregang yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa sebagian pekerjaan di sekitar mushola merupakan hasil swadaya masyarakat, termasuk penggunaan paving bekas.
“Pekerjaan ini sudah selesai ada dua mingguan. Awalnya kami tanya ke pelaksana, apakah paving ini tembus sampai mushola, katanya iya. Tapi kenyataannya tidak sampai. Alasannya anggaran habis. Padahal anggarannya besar, hampir Rp200 juta, tapi malah diprioritaskan ke arah lain,” ujarnya, Kamis (12/12/2025).
Warga tersebut menilai akses menuju mushola semestinya menjadi prioritas utama karena digunakan masyarakat setiap hari untuk beribadah.
“Kalau ke arah sawah mending belakangan, yang penting jalan gang kampung dulu, apalagi akses ke mushola. Kalau perhitungannya matang, tidak akan seperti ini. Yang punya wilayah harusnya lebih jeli,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa papan informasi proyek sempat terpasang, namun kemudian tidak lagi terlihat di lokasi.
“PIP tadinya ada, tapi sekarang sudah dicopot. Kami bahkan sampai patungan, pakai paving bekas dan sekitar 15 sak semen dicampur puing bekas bangunan mushola, yang penting tidak becek dan berlumpur,” ungkapnya.




Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Monok, staf Desa Pancaregang, menyebutkan bahwa proyek tersebut bukan bersumber dari Dana Desa (DD).
“Itu bukan anggaran desa, kang. Proyek aspirasi dewan. Pelaksananya Digo, tapi saya tidak punya nomor teleponnya,” tulisnya singkat.
Sementara itu, Haerudin, Kepala Desa Pancaregang, membenarkan bahwa pelaksana proyek adalah pihak bernama Digo, namun kebijakan proyek disebut berada di tangan pihak lain.
“Pelaksananya Digo. Yang di depan mushola itu swadaya, bukan karena kurang volume, tapi karena pengambilan dimulai dari ujung, akhirnya yang depan jadi kurang. Jadi memang salah ukur di awal,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa kewenangan proyek berada pada pihak keluarga anggota dewan.
“Sebenarnya Digo hanya pelaksana. Yang punya kewenangan itu adeknya Pak Fahmi Hakim, Ketua DPRD Provinsi Banten,” tandasnya.
Sebagai informasi, bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten bertujuan untuk meningkatkan akses jalan lingkungan serta menunjang aktivitas masyarakat di kawasan perkampungan maupun perumahan.
Atas temuan tersebut, tim media penasultan.co.id berencana dalam waktu dekat mendatangi DPRKP Provinsi Banten guna meminta klarifikasi resmi dan informasi detail terkait perencanaan, penganggaran, serta pengawasan proyek paving block PSU di Desa Pancaregang.
(Tisna)







