Serang, 12 Januari 2026 – Dugaan penipuan berkedok investasi umroh akhirnya dilaporkan warga ke Polsek Cikande, Polres Serang. Hingga saat ini, polisi telah menerima laporan awal dari dua orang korban berinisial (Si) berusia 70 tahun dan (Mr) berusia 60 tahun. Namun, berdasarkan keterangan warga, jumlah korban diduga mencapai puluhan orang dengan total kerugian sementara diperkirakan lebih dari Rp90 juta, bahkan berpotensi bertambah.
Terduga pelaku berinisial (H. Fi), yang dikenal sebagai tokoh agama dan berdomisili di Kampung Darat Sawah RT 07/02, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Ia diduga menawarkan investasi bodong berkedok program umroh bertajuk “Program Auto Gajian Melimpah” melalui Majelis Ta’lim Al-Hidayah.
Program tersebut menawarkan skema investasi dengan setoran sebesar Rp5 juta per orang, disertai janji keberangkatan umroh dalam waktu tiga tahun. Program ini mulai berjalan sejak awal tahun 2020 dan menyasar jamaah majelis ta’lim yang mayoritas merupakan warga Desa Cijeruk dan sekitarnya. Namun hingga lebih dari lima tahun berlalu, keberangkatan umroh yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.
Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kejelasan, sedikitnya 10 orang warga sepakat memberikan kuasa kepada Anwar Sopian, seorang paralegal, untuk mengurus dan menindaklanjuti dugaan penipuan tersebut secara hukum. Langkah ini diambil sebagai upaya mencari keadilan serta kepastian hukum bagi para korban.
Salah satu korban berinisial (MI), 60 tahun, mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp5 juta dan merasa yakin karena terduga pelaku memberikan kwitansi pembayaran.
“Karena ada kwitansi, saya merasa aman dan percaya,” ujar MI kepada wartawan.
Pada 7 Januari 2026, Anwar Sopian mendatangi kediaman terduga pelaku untuk meminta klarifikasi. Saat itu, (H. Fi) meminta agar disiapkan data nama-nama warga yang mengikuti program investasi tersebut dan berjanji akan memberikan penjelasan lebih lanjut pada Senin, 12 Januari 2026.
Namun, saat Anwar Sopian bersama sejumlah awak media kembali mendatangi rumah terduga pelaku sesuai janji, yang bersangkutan justru memberikan keterangan berbeda. Ia berdalih bahwa seluruh dana jamaah telah disetorkan ke kantor pusat dan proses pengembalian sedang ditangani oleh Mabes Polri.
“Uangnya sudah disetor ke pusat, tunggu saja,” kata (H. Fi) singkat.
Merespons hal tersebut, Anwar Sopian menegaskan akan menempuh jalur hukum.
“Baik Pak, kalau begitu kami akan melaporkan dan memprosesnya secara hukum,” ujarnya sebelum berpamitan.
Situasi kemudian memanas. Terduga pelaku diduga menahan Anwar Sopian di halaman rumahnya dengan menutup gerbang, serta melakukan intimidasi dengan berteriak memanggil warga sekitar dan orang-orang yang diduga anak buahnya.
Tak hanya itu, salah satu wartawan media Atarakyat, Yuyun Wahyuni, mengaku mengalami intimidasi saat meliput kejadian tersebut.
“HP saya hendak direbut, KTA dirampas, dan saya dilarang meliput. Bahkan ada ancaman pemukulan oleh oknum yang tidak saya kenal,” ungkap Yuyun.
Atas kejadian tersebut, Yuyun menyatakan akan melaporkan dugaan intimidasi dan penghalangan tugas jurnalistik itu ke Polres Serang.
“Saya akan melaporkan peristiwa ini secara resmi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan dugaan penipuan investasi umroh tersebut serta keterangan dari para korban dan saksi.







