back to top
23.8 C
Indonesia
Rabu, Januari 21, 2026

Buy now

Sempat Geger Satu Kampung, Kasus Tuduhan Curi Paket ATM di Cikeusal Diselesaikan Lewat Musyawarah

Serang, penasultan.co.id — 16 Januari 2026
Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang sempat mengguncang Kampung Pabuaran, Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui proses klarifikasi dan musyawarah yang difasilitasi kepolisian, kedua belah pihak sepakat berdamai dan mengakhiri polemik yang sempat memicu kegaduhan satu kampung.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Hasil Musyawarah yang ditandatangani pada Jumat, 16 Januari 2026, bertempat di Polsek Cikeusal, dengan disaksikan aparat desa, Ketua RT/RW, serta tokoh masyarakat setempat.


Kesalahpahaman Bermula dari Kesalahan Administrasi

Dalam surat pernyataan bersama itu ditegaskan bahwa permasalahan bermula dari kesalahan administrasi jasa pengiriman pos, di mana nama Dani—anak dari Mutia—beserta alamat rumah keluarganya tercantum sebagai penerima paket. Padahal, paket tersebut sejatinya ditujukan kepada Sariah.

Fakta penting yang kemudian dipertegas dalam musyawarah adalah bahwa Dani tidak pernah menerima paket tersebut, dan tidak ada satu pun barang yang masuk ke tangannya. Kesalahan sepenuhnya berasal dari pencatatan data oleh petugas jasa pengiriman.


Fitnah Sempat Menyebar, Hubungan Warga Terganggu

Akibat kesalahan data itu, muncul pembicaraan dan tuduhan di lingkungan sekitar yang menyudutkan Dani dan keluarganya. Situasi tersebut sempat memanaskan suasana kampung dan mengganggu kenyamanan sosial antarwarga.

Untuk mencegah konflik berkepanjangan, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur musyawarah demi menjaga keharmonisan lingkungan.

Dalam forum tersebut, Sariah selaku Pihak Kedua menyampaikan permohonan maaf kepada Mutia sebagai Pihak Pertama. Permohonan maaf itu diterima dengan itikad baik demi meredam konflik dan memulihkan hubungan sosial.

Berita sebelumnya:👇👇👇


Permohonan Maaf Terbuka dan Penyelesaian Kekeluargaan

Sebagai bagian dari kesepakatan, disepakati pula adanya penyampaian permohonan maaf secara terbuka di lingkungan mushola kampung untuk meluruskan kesalahpahaman yang terlanjur menyebar di masyarakat.

Selain itu, disepakati pemberian biaya penggantian sebesar Rp1.500.000 sebagai bentuk penyelesaian kekeluargaan. Penegasan penting dalam surat tersebut menyebutkan bahwa dana tersebut bukan ganti rugi hukum, melainkan bantuan sukarela agar persoalan dianggap selesai sepenuhnya.

Kedua belah pihak juga sepakat tidak saling menuntut, baik pidana maupun perdata, serta tidak lagi menyebarkan tuduhan atau pernyataan yang dapat merugikan pihak lain di kemudian hari.


Polisi Tegaskan: Dani Tidak Bersalah

Sementara itu, Iskandar, anggota Reskrim Polsek Cikeusal, menegaskan bahwa hasil klarifikasi kepolisian menyatakan tidak terdapat unsur pidana maupun perbuatan melawan hukum dari Dani ataupun keluarganya.

“Permasalahan ini murni disebabkan oleh kesalahan pencatatan data oleh petugas jasa pengiriman pos. Dani tidak pernah menerima paket tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, musyawarah yang melibatkan tokoh masyarakat berhasil mengembalikan situasi lingkungan menjadi kondusif dan harmonis, serta tidak ada lagi persoalan hukum yang berjalan di antara kedua pihak.


Imbauan Kepolisian: Jangan Mudah Menuduh

Melalui kesempatan itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah berprasangka dan menyebarkan tuduhan sebelum adanya kejelasan fakta. Warga juga diminta mengedepankan klarifikasi, komunikasi, serta musyawarah apabila terjadi persoalan serupa.

“Kejadian ini harus menjadi pelajaran bersama, termasuk bagi penyedia jasa pengiriman, agar lebih teliti dalam administrasi. Kesalahan kecil bisa berdampak besar dan merugikan orang lain,” ujar Iskandar.

Dengan berakhirnya kasus ini secara damai, Polsek Cikeusal berharap lingkungan masyarakat Kampung Pabuaran dapat kembali hidup rukun, aman, dan saling menghormati, tanpa sisa-sisa konflik akibat kesalahpahaman.

Subscribe

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

12
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Resmi Ambruk! Aplikasi N15Ad dan Situs Refund ZCMOB Down Total per 1 Juli 2025

5
Serang – penasultan.co.id | Skandal penipuan digital yang melibatkan aplikasi kerja online N15AdJob akhirnya memasuki klimaks tragis: aplikasi resmi tidak dapat diakses per Selasa,...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini