Serang, penasultan.co.id – Seorang konsumen bernama Dodo Hasan resmi mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan pembiayaan PT Astra Credit Companies (ACC) ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, atas dugaan penarikan paksa satu unit kendaraan tanpa melalui prosedur hukum yang sah.
Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Srg dan mulai disidangkan pada Kamis, 22 Januari 2026, di Pengadilan Negeri Serang.
Dalam perkara ini, Dodo Hasan didampingi kuasa hukumnya Alpi Zabadi, S.H., M.H. bersama tim.
Kuasa hukum penggugat menjelaskan bahwa kliennya merupakan debitur sah berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna tertanggal 23 November 2024 dengan PT Astra Credit Companies.
Hingga sebelum peristiwa penarikan kendaraan, kliennya telah melakukan pembayaran sebanyak 10 kali angsuran dengan sisa kewajiban selama 12 bulan. Total pembayaran yang telah dilakukan disebut mencapai sekitar Rp36 juta.
Objek pembiayaan berupa satu unit Daihatsu Grand Max Pick Up dengan identitas kendaraan DAIHATSU/S402RP-PMRF, yang selama ini digunakan kliennya untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
“Namun kendaraan tersebut diduga ditarik secara paksa di jalan saat dikendarai langsung oleh pemiliknya, tanpa adanya putusan pengadilan dan tanpa persetujuan sukarela dari debitur,” ujar Alpi Zabadi saat dikonfirmasi, Sabtu (24/1/2026).
Menurut Alpi, setelah penarikan kendaraan, kliennya tetap menunjukkan itikad baik dengan mengajukan pelunasan sisa kewajiban kepada pihak leasing. Nilai pelunasan yang diajukan berada pada kisaran Rp40 juta hingga Rp55 juta.
Namun pihak ACC justru menetapkan nilai pelunasan sebesar Rp77 juta, dengan alasan adanya biaya penarikan kendaraan yang dibebankan kepada debitur.
“Angka tersebut kami nilai tidak proporsional dan menjadi salah satu pokok gugatan dalam perkara ini,” tegasnya.
Penggugat menilai tindakan penarikan kendaraan tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 71/PUU-XIX/2021.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau berdasarkan penyerahan sukarela dari debitur.
“Klien kami menilai telah terjadi perbuatan melawan hukum karena penarikan dilakukan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi,” tambah Alpi.
Sidang perdana gugatan perdata ini telah digelar di PN Serang. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Astra Credit Companies belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.







